> >

Penegak Hukum Diminta Pasang Mata dan Telinga soal Pengadaan Gorden Rp48 M di Rumah Dinas DPR

Berita utama | 11 Mei 2022, 15:11 WIB
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus di Kantor Formappi, Jakarta Timur, Kamis (26/9/2019). (Sumber: (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa) )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) meminta penegak hukum untuk pasang mata dan telinga terkait proyek pengadaan gorden rumah dinas anggota DPR.

Pasalnya, nilai tender proyek pengadaan gorden rumah dinas Anggota DPR yang mencapai Rp48 miliar terlampau banyak untuk dipandang sebelah mata oleh penegak hukum.

Demikian Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karius dalam keterangan tertulisnya kepada KOMPAS TV, Rabu (11/5/2022).

”Uang Rp48 milyar terlampau banyak untuk dipandang sebelah mata oleh penegak hukum. Sama halnya uang 48 milyar itu terlalu besar untuk dijadikan isi kantong pengusaha dan pejabat pembuat tender di Kesekjenan,” ucap Lucius Karius.

Baca Juga: Formappi Beberkan Kejanggalan dalam Tender Gorden Rumah Dinas DPR, Ini Katanya

Di samping itu, Lucius mengatakan, nilai tender Rp48 miliar untuk gorden rumah dinas anggota DPR juga terlampau fantastis. Sebab, katanya, kebanyakan rumah dinas anggota DPR tidak dihuni oleh anggota, tetapi kerabat mereka.

“Uang itu juga terlalu fantastis untuk fasilitas gorden rumah dinas anggota DPR yang kebanyakan rumahnya hanya dihuni oleh mereka yang menjadi kerabat anggota. Jadi penegak hukum harus mulai memasang mata dan telinga pada proyek ini,” ujar Lucius.

Di samping itu, Lucius mengingatkan kepada anggota DPR untuk berani meminta penjelasan dan pertanggungjawaban Sekjen DPR.

Sebab, sangat dimungkinkan citra anggota DPR akan ikut tercoret dengan proyek gorden bernilai fantastis ini.

Baca Juga: Politikus PKB Beberkan Anggaran Penggantian Gorden Rumah Dinasnya Hanya Rp30 Juta

“Citra mereka juga akan ikut tercoreng dengan proyek gorden yang memiliki banyak kejanggalan ini. Tentu saja DPR punya kepentingan untuk memastikan proyek Sekjen tak jadi biang kerok rusaknya citra wakil rakyat. Karena itu, secara politis DPR bisa meminta penjelasan dan pertanggungjawaban Sekjen,” ujar Lucius.

Apalagi, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proyek ini.

Pertama, mundurnya 46 dari 49 peserta tender proyek ini.

Kedua, seleksi kualifikasi dalam tender gorden rumah dinas yang ternyata tak mampu menganalisis secara tepat perusahaan yang menjadi peserta.

“Kalau dengan segala kejanggalan ini tak ada upaya untuk menyelidiki pengadaan gorden tersebut, maka sangat mungkin kejanggalan-kejanggalan ini hanyalah penjelasan dari kongkalikong yang terjadi di balik proyek gorden. Kongkalikong antara politisi, birokrat, dan pengusaha,” ucap Lucius.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU