> >

Penegak Hukum Diminta Pasang Mata dan Telinga soal Pengadaan Gorden Rp48 M di Rumah Dinas DPR

Berita utama | 11 Mei 2022, 15:11 WIB
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus di Kantor Formappi, Jakarta Timur, Kamis (26/9/2019). (Sumber: (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa) )

“Citra mereka juga akan ikut tercoreng dengan proyek gorden yang memiliki banyak kejanggalan ini. Tentu saja DPR punya kepentingan untuk memastikan proyek Sekjen tak jadi biang kerok rusaknya citra wakil rakyat. Karena itu, secara politis DPR bisa meminta penjelasan dan pertanggungjawaban Sekjen,” ujar Lucius.

Apalagi, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proyek ini.

Pertama, mundurnya 46 dari 49 peserta tender proyek ini.

Kedua, seleksi kualifikasi dalam tender gorden rumah dinas yang ternyata tak mampu menganalisis secara tepat perusahaan yang menjadi peserta.

“Kalau dengan segala kejanggalan ini tak ada upaya untuk menyelidiki pengadaan gorden tersebut, maka sangat mungkin kejanggalan-kejanggalan ini hanyalah penjelasan dari kongkalikong yang terjadi di balik proyek gorden. Kongkalikong antara politisi, birokrat, dan pengusaha,” ucap Lucius.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU