> >

9 Tersangka Pelaku Pembegalan 2 Anggota TNI Ditangkap, 3 Orang Masih di Bawah Umur

Kriminal | 10 Mei 2022, 16:51 WIB
Tersangka begal yang mencoba menyerang anggota TNI. Polisi mengungkap identitas seorang pelaku yang coba membegal anggota TNI di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu (7/5/2022). (Sumber: Dispenad via Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi telah menangkap dan menahan 9 tersangka pelaku pembegalan terhadap 2 prajurit TNI Angkatan Darat di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada akhir pekan lalu.

Dari 9 tersangka pelaku yang ditangkap, 3 di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Endra Zulpan dalam wawancaranya dengan jurnalis KOMPAS TV Dipo Nurbahagia, Selasa (10/5/2022).

“Para pelaku yang ditetapkan tersangka 9 orang, 6 orang dewasa, 3 orang di bawah umur,” kata Endra.

Endra mengatakan, penangkapan 9 tersangka pelaku pembegalan 2 anggota TNI dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

Sebagaimana diberitakan, 2 anggota TNI mengalami pembegalan di Jalan Bumi tepatnya di depan SMPN 29 Jakarta, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu (7/5/2022) lalu pukul 5 pagi WIB.

Baca Juga: Anggota TNI yang Nyaris Dibegal di Kebayoran Baru Ternyata Tak Pakai Pakaian Dinas

“Korban dalam hal ini berboncengan menggunakan sepeda motor, Junior Noval dan Ardian Sapta Yonarhanud 10 Kodam Jaya,” ucap Endra.

Endra mengungkapkan, 9 orang yang ditangkap memiliki peran berbeda-beda dalam aksi begalnya terhadap 2 anggota TNI tersebut.

Mulai dari eksekutor, joki, pelaku kekerasan yang melempar konblok, mengelilingi korban, dan mencuri barang korban, hingga meramaikan rombongan.

“9 orang ini diperiksa dan ditetapkan tersangka, barbuk (barang bukti) yang diamankan 3 unit sepeda motor pelaku, 1 unit masih di jalan,” ucap Endra.

“4 unit sepeda motor, pelaku ada 9, 4 motor, 3 motor berboncengan 2 orang, 1 motor berboncengan 3 orang,” tambahnya.

Selain menahan 9 tersangka pembegalan 2 anggota TNI, Endra menambahkan, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti lainnya.

Baca Juga: Polisi Sebut Pembegal Anggota TNI yang Ditangkap Total 9 Orang

“Barbuk yang lain 5 unit HP, 1 buah konblok, 1 unit sepeda motor Mio Soul milik korban dan beberapa pakaian yang digunakan pelaku,” kata Endra.

Dalam kasus begal 2 anggota TNI ini, Polri menjerat para tersangka dengan Pasal 53 KUHP Juncto Pasal 365 dengan hukuman 9 tahun tahun penjara.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU