9 Tersangka Pelaku Pembegalan 2 Anggota TNI Ditangkap, 3 Orang Masih di Bawah Umur
Kriminal | 10 Mei 2022, 16:51 WIB“9 orang ini diperiksa dan ditetapkan tersangka, barbuk (barang bukti) yang diamankan 3 unit sepeda motor pelaku, 1 unit masih di jalan,” ucap Endra.
“4 unit sepeda motor, pelaku ada 9, 4 motor, 3 motor berboncengan 2 orang, 1 motor berboncengan 3 orang,” tambahnya.
Selain menahan 9 tersangka pembegalan 2 anggota TNI, Endra menambahkan, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti lainnya.
Baca Juga: Polisi Sebut Pembegal Anggota TNI yang Ditangkap Total 9 Orang
“Barbuk yang lain 5 unit HP, 1 buah konblok, 1 unit sepeda motor Mio Soul milik korban dan beberapa pakaian yang digunakan pelaku,” kata Endra.
Dalam kasus begal 2 anggota TNI ini, Polri menjerat para tersangka dengan Pasal 53 KUHP Juncto Pasal 365 dengan hukuman 9 tahun tahun penjara.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV