Anggota Komisi II DPR: Mendagri Jangan Main Politik Praktis Penunjukan Kepala Daerah
Politik | 5 Mei 2022, 11:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengingatkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk tak bermain politik praktis dalam penunjukan penjabat kepala daerah.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan, pihaknya akan selalu mengawasi kinerja dari para penjabat kepala daerah yang ditunjuk oleh Mendagri.
Baca Juga: Puan: Pemerintah Harus Seleksi Penjabat Kepala Daerah Secara Transparan
"Kami tidak akan segan mengoreksi dan mengevaluasi kinerja Mendagri jika menemukan penjabat kepala daerah yang abai menjalankan tugas dan kewajibannya termasuk ‘bermain-main’ pada wilayah politik praktis," kata Rifqinizamy seperti dikutip dari Antara, Kamis (5/5/2022).
Ia meminta Mendagri Tito memperhatikan bobot kerja dalam mengangkat penjabat kepala daerah.
“Perlu perhatikan bobot kerja antara tugas pokok dan fungsi (tupoksi) definitif penjabat kepala daerah,” kata Rifqi.
Dia mencontohkan, seorang direktur jenderal (dirjen) yang merupakan eselon I secara definitif menjalankan tugasnya, namun akan menjadi penjabat gubernur.
Sementara untuk eselon II akan menjalankan tugas definitif yang bersangkutan dan menjadi penjabat bupati/wali kota.
“Karena itu, beban kerja harus diperhatikan sedemikian rupa oleh Pemerintah khususnya Kementerian Dalam Negeri yang menjadi leading sector,” ujarnya.
Selain itu, Mendagri Tito juga harus memastikan pengangkatan penjabat kepala daerah berlangsung secara transparan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: Mendagri Tito Klaim Banyak Pendukung Pemekaran Papua, Meski Majelis Rakyat Papua Menolak
Seperti diketahui, gelombang pertama pengangkatan penjabat kepala daerah akan mulai bertugas pada pertengahan Mei 2022 dengan jumlah 101 untuk memimpin di 5 provinsi, 6 kota, dan 3 kabupaten.
Selanjutnya pada 2023, ada 171 Penjabat Kepala Daerah yang akan memimpin sementara daerah.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Fadhilah
Sumber : Antara