> >

Catat ya Jangan Salah Tanggal, Ini Jadwal Layanan SIM Selama Libur Lebaran 2022

Sosial | 1 Mei 2022, 08:25 WIB
Foto ilustrasi layanan SIM Keliling. Selama libur Lebaran 2022, layanan SIM libur mulai 29 April sampai 8 Mei 2022. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Penyesuaian jadwal layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) juga dilakukan selama libur Lebaran 2022.

Praktis, adanya hal ini harus diperhatikan oleh warga yang ingin memanfaatkan layanan SIM baik dari pembuatan SIM baru hingga perpanjangan masa berlaku SIM.

Adapun penyesuaian jadwal layanan SIM selama libur Lebaran 2022 tidak terlepas dari adanya keputusan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 375 Tahun 2022 menetapkan cuti bersama dalam rangka perayaan Idulfitri 2022.

Cuti bersama hari raya Idulfitri mulai 29 April dan 4-6 Mei. Sementara hari libur nasional Idulfitri 1443 H, ditetapkan pada 2-3 Mei nanti. 

Sejalan dengan SKB 3 Menteri itu, layanan SIM baik melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), gerai, maupun SIM Keliling ditiadakan pada 29 April sampai 8 Mei mendatang. 

Hal ini diperkuat dalam Surat Telegram Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor ST/785/IV/YAN.1.1/2022 tertanggal 19 April 2022. 

Baca Juga: Polda Metro Jaya Buka 4 Layanan SIM Keliling di Jakarta, Ini Lokasi dan Biaya

“Layanan SIM bagi seluruh masyarakat libur ditiadakan pada 29 April hingga 8 Mei 2022,” kata Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan (Kasibinyan) Subdit SIM Regident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/4).

Dapat dispensasi

Adapun dispensasi layanan perpanjangan SIM bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada 29 April-8 Mei, Korlantas memberi keringanan untuk memperpanjangnya dalam periode 9-17 Mei. 

Jika pemegang SIM tidak memperpanjang sampai 17 Mei 2022, menurut Surat Telegram Kapolri, SIM dinyatakan tidak berlaku dan tidak bisa melakukan perpanjangan.

“Apabila yang bersangkutan akan mendapatkan SIM kembali maka harus melalui proses penerbitan SIM baru,” kata Faisal. 

Penerbitan SIM tersebut tentu harus sesuai dengan ketentuan penerbitan SIM baru, yakni persyaratan administrasi, ujian, dan PNBP.

Adapun saat ini, penentuan masa aktif SIM tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemilik. Melainkan, berlaku selama 5 tahun terhitung dari tanggal pembuatan SIM.

Baca Juga: Ini 5 Titik Layanan SIM Keliling di Jakarta

Perpanjangan SIM dan tarifnya

Perpanjangan SIM bisa dilakukan secara langsung melalui Satpas, SIM keliling, gerai SIM, serta secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. 

Sementara itu, jika ingin melakukan perpanjangan SIM, pemohon harus menyiapkan biaya sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Ada lagi biaya tambahan lain, seperti untuk cek kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi senilai Rp 30.000.

Rincian biaya tersebut, sebagaimana terdapat dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara RI.
 

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU