Catat ya Jangan Salah Tanggal, Ini Jadwal Layanan SIM Selama Libur Lebaran 2022
Sosial | 1 Mei 2022, 08:25 WIB“Apabila yang bersangkutan akan mendapatkan SIM kembali maka harus melalui proses penerbitan SIM baru,” kata Faisal.
Penerbitan SIM tersebut tentu harus sesuai dengan ketentuan penerbitan SIM baru, yakni persyaratan administrasi, ujian, dan PNBP.
Adapun saat ini, penentuan masa aktif SIM tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemilik. Melainkan, berlaku selama 5 tahun terhitung dari tanggal pembuatan SIM.
Baca Juga: Ini 5 Titik Layanan SIM Keliling di Jakarta
Perpanjangan SIM dan tarifnya
Perpanjangan SIM bisa dilakukan secara langsung melalui Satpas, SIM keliling, gerai SIM, serta secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Sementara itu, jika ingin melakukan perpanjangan SIM, pemohon harus menyiapkan biaya sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Ada lagi biaya tambahan lain, seperti untuk cek kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi senilai Rp 30.000.
Rincian biaya tersebut, sebagaimana terdapat dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara RI.
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com