> >

SE Mendagri: Jumlah Tamu Halalbihalal Bisa 100 Persen di Daerah PPKM Level 1

Sosial | 23 April 2022, 10:52 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian (Sumber: Dok. Kemendagri)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal Lebaran 2022 di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 adalah 100 persen dari kapasitas tempat.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halal Bihalal pada Perayaan Idulfitri Tahun 1443 H/2022 yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tanggal 22 April 2022.

"Sehubungan perayaan Idulfitri 1443 Hijriah dan mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus COVID-19, maka dalam hal kegiatan halalbihalal oleh masyarakat, diminta kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut," bunyi SE Mendagri tersebut.

Sementara untuk daerah dengan PPKM level 2, jumlah tamu yang diizinkan hadir sebanyak 75 persen dari kapasitas tempat, dan hanya 50 persen pada daerah level 3.

“Jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah 50% dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori Level 3, 75% untuk daerah yang masuk kategori Level 2 dan 100% untuk daerah yang masuk kategori level 1,” jabar Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA dalam siaran pers, Jumat (22/4/2022).

Baca Juga: Liburan saat Mudik Lebaran 2022, Berikut 8 Tempat Wisata di Kota Solo yang Bisa Kamu Kunjungi

Kegiatan halalbihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 COVID-19 Jawa dan Bali.

Serta disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 COVID-19 wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.

SE Mendagri juga mengatur tentang kegiatan halalbihalal dengan jumlah tamu di atas 100 orang.

Dalam acara halalbihalal dengan jumlah tamu di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).

Langkah tersebut diambil untuk mengurangi potensi klaster penularan COVID-19 mengingat aktivitas makan/minum dilakukan dengan membuka masker. 

Baca Juga: Jangan Khawatir Kehabisan BBM saat Mudik Lebaran, Ini Daftar SPBU di Tol Trans Jawa

“Melalui SE ini Pemerintah Daerah juga diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan, sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala serta selalu menjaga jarak," pungkas Safrizal.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : KOMPAS TV


TERBARU