> >

Puan Desak Pemerintah Selesaikan Aturan Turunan UU TPKS

Politik | 22 April 2022, 15:23 WIB
Ketua DPR Puan Maharani (Sumber: KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan aturan turunan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Sebab, dengan adanya aturan turunan tersebut akan memudahkan penegak hukum dalam menjerat pelaku kekerasan seksual.

"Saya juga meminta semua tetap mengawal, tetapi bolanya ada di pemerintah, bahwa aturan-aturan turunan terkait dengan UU TPKS implementasi di lapangan itu jadi lebih kuat," kata Puan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (22/4/2022). 

Baca Juga: DPR Sebut UU TPKS Disahkan akan Bikin Korban Kekerasan Seksual Berani Melapor

Menurut dia, UU TPKS dapat mencegah terjadinya kekerasan seksual di Indonesia. 

"Namun bagaimana kita mencegah, memitigasi sehingga UU TPKS itu bermanfaat dalam melindungi dan menjaga serta mencegah. Jangan sampai ada korban kekerasan kepada perempuan dan anak pada khususnya," ujarnya. 

UU TPKS secara resmi telah disahkan DPR pada Selasa, 12 April 2022.

Melansir dokumen UU TPKS, dijelaskan bahwa kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa.

Selain itu, perbuatan dikatakan sebagai kekerasan seksual karena bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas.

Hal itu karena adanya ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.

Berikut ini 9 jenis kekerasan seksual yang termaktub dalam pasal 11 UU TPKS:

  1. Pelecehan fisik
  2. Pelecehan nonfisik
  3. Kekerasan berbasis elektronik
  4. Penyiksaan seksual
  5. Pemaksaan kontrasepsi
  6. Pemaksaan sterilisasi
  7. Eksploitasi seksual
  8. Pemaksaan perkawinan
  9. Perbudakan seks

Baca Juga: UU TPKS: Pejabat Pelaku Kekerasan Seksual Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

Selain sembilan jenis kekerasan seksual tersebut, UU TPKS juga mengatur bentuk kekerasan seksual yang dikategorikan tindak pidana.

Rinciannya yakni, perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan atau eksploitasi seksual terhadap anak, perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU