> >

Puan Desak Pemerintah Selesaikan Aturan Turunan UU TPKS

Politik | 22 April 2022, 15:23 WIB
Ketua DPR Puan Maharani (Sumber: KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES)

Berikut ini 9 jenis kekerasan seksual yang termaktub dalam pasal 11 UU TPKS:

  1. Pelecehan fisik
  2. Pelecehan nonfisik
  3. Kekerasan berbasis elektronik
  4. Penyiksaan seksual
  5. Pemaksaan kontrasepsi
  6. Pemaksaan sterilisasi
  7. Eksploitasi seksual
  8. Pemaksaan perkawinan
  9. Perbudakan seks

Baca Juga: UU TPKS: Pejabat Pelaku Kekerasan Seksual Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

Selain sembilan jenis kekerasan seksual tersebut, UU TPKS juga mengatur bentuk kekerasan seksual yang dikategorikan tindak pidana.

Rinciannya yakni, perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan atau eksploitasi seksual terhadap anak, perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU