Puan Desak Pemerintah Selesaikan Aturan Turunan UU TPKS
Politik | 22 April 2022, 15:23 WIBBerikut ini 9 jenis kekerasan seksual yang termaktub dalam pasal 11 UU TPKS:
- Pelecehan fisik
- Pelecehan nonfisik
- Kekerasan berbasis elektronik
- Penyiksaan seksual
- Pemaksaan kontrasepsi
- Pemaksaan sterilisasi
- Eksploitasi seksual
- Pemaksaan perkawinan
- Perbudakan seks
Baca Juga: UU TPKS: Pejabat Pelaku Kekerasan Seksual Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Selain sembilan jenis kekerasan seksual tersebut, UU TPKS juga mengatur bentuk kekerasan seksual yang dikategorikan tindak pidana.
Rinciannya yakni, perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan atau eksploitasi seksual terhadap anak, perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV