> >

Germak soal Penetapan 4 Tersangka Minyak Goreng: Pemerintah Timpang Perlakukan Produsen CPO

Berita utama | 21 April 2022, 06:53 WIB
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka tindakan melanggar hukum dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022. (Sumber: Kompas.com/Rahel Narda)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Penetapan empat tersangka oleh Kejaksaan Agung untuk korupsi minyak goreng dinilai tidak hanya sebatas kasus konspirasi ekspor CPO dengan pelanggaran atas kewajiban produsen CPO terhadap 20 persen domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

Demikian Koordinator TePI Indonesia Jeirry Sumampow dalam keterangannya mewakili Gerakan Masyarakat Anti Kartel (Germak) kepada KOMPAS TV, Kamis (21/4/2022).

“Kasus ini juga mengkonfirmasi adanya ketimpangan perlakuan Pemerintah terhadap produsen CPO seperti pernah terungkap di dalam dalam rapat dengar pendapat DPR RI dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada minggu yang lalu (12 April 2022),” ucap Jeirry.

“Di mana disebutkan bahwa terjadi ketimpangan dalam penggunaan atau penyaluran dana hasil pungutan ekspor sawit yang dari total Rp 139,2 triliun (Juli 2015-Desember 2021), sebesar 79,04 persen (Rp 110 triliun) diberikan untuk group industri biodiesel dan sisanya untuk program peremajaan sawit rakyat, pengembangan riset, promosi, penguatan SDM, peningkatan sarana dan prasarana, serta dukungan manajemen BPDPKS,” lanjutnya.

Baca Juga: Kejagung: Semua Pejabat Kemendag akan Diperiksa Soal Kasus Minyak Goreng, Termasuk Menteri Lutfi

Selain itu, Germak juga menerima informasi soal keterlambatan pembayaran klaim oleh BPDPKS kepada Produsen minyak goreng dalam program HET minyak goreng subsidi pada bulan Januari dan Februari 2022.

Bahkan, katanya, keterlambatan ini berlanjut pada periode Program Penyaluran Minyak Goreng Curah Subsidi (MGS Curah Subsidi) yang dimulai pada akhir Maret 2022.

“Ini akan mengancam kegagalan penyaluran minyak curah subsidi yang sedang berjalan, yang dampaknya sudah mulai dirasakan di banyak Pasar Tradisiona,” katanya.

Oleh karenanya, Germak berharap kasus ini dapat mengungkap hubungan aktor-aktor terkait dengan pemberian fasilitas oleh pemerintah yang menguatkan praktek monopoli dan oligopoly.

Sehingga kasus terkait yang sedang berproses di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat terus berlanjut.

Lantaran, hasil temuan sementara Germak pada beberapa Pasar di Kawasan Jabodetabek dalam periode 2 sampai dengan 9 April 2022, ditemukan dugaan penyelewengan berupa repacking minyak goreng curah subsidi ditingkat pengecer dari bentuk per liter menjadi per kilogram dengan harga diatas HET.

“Sehingga merugikan masyarakat. Temuan ini sudah disampaikan kepada pihak terkait dan sudah ditindaklanjuti dengan sidak yang dilakukan baik dari pihak kepolisian maupun dari Tim Satgas Kementerian Perindustrian,”ungkapnya.

Baca Juga: Megawati Bingung Ibu-Ibu Sekarang Berbondong-Bondong Beli Baju Baru, Kemarin Antre Minyak Goreng

“Beberapa gudang yang ditemukan melakukan penjualan minyak goreng curah sudah ditindak dalam bentuk penyegelan,” tambahnya.

Tak hanya itu, lanjut Jeirry, Germak juga menemukan adanya ketidakjelasan realisasi pembayaran subsidi minyak goreng oleh BPDPKS kepada produsen minyak goreng memperkeruh persoalan kelangkaan produksi minyak goreng.

Padahal, dalam rangka menjaga stok dan menstabilkan harga minyak goreng curah, Pemerintah yang menerbitkan kebijakan subsidi sudah menyiapkan dana Rp7,6 triliun untuk 1,2 miliar liter minyak goreng subsidi yang diproduksi dan didistribusikan kepada konsumen selama jangka waktu 6 bulan, termasuk biaya PPN dan biaya Surveyor.

“Tetapi hingga saat ini pihak BPDPKS belum merealisasikan pembayaran dana subsidi tersebut kepada produsen minyak goreng,” ujarnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU