> >

Germak soal Penetapan 4 Tersangka Minyak Goreng: Pemerintah Timpang Perlakukan Produsen CPO

Berita utama | 21 April 2022, 06:53 WIB
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka tindakan melanggar hukum dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022. (Sumber: Kompas.com/Rahel Narda)

Lantaran, hasil temuan sementara Germak pada beberapa Pasar di Kawasan Jabodetabek dalam periode 2 sampai dengan 9 April 2022, ditemukan dugaan penyelewengan berupa repacking minyak goreng curah subsidi ditingkat pengecer dari bentuk per liter menjadi per kilogram dengan harga diatas HET.

“Sehingga merugikan masyarakat. Temuan ini sudah disampaikan kepada pihak terkait dan sudah ditindaklanjuti dengan sidak yang dilakukan baik dari pihak kepolisian maupun dari Tim Satgas Kementerian Perindustrian,”ungkapnya.

Baca Juga: Megawati Bingung Ibu-Ibu Sekarang Berbondong-Bondong Beli Baju Baru, Kemarin Antre Minyak Goreng

“Beberapa gudang yang ditemukan melakukan penjualan minyak goreng curah sudah ditindak dalam bentuk penyegelan,” tambahnya.

Tak hanya itu, lanjut Jeirry, Germak juga menemukan adanya ketidakjelasan realisasi pembayaran subsidi minyak goreng oleh BPDPKS kepada produsen minyak goreng memperkeruh persoalan kelangkaan produksi minyak goreng.

Padahal, dalam rangka menjaga stok dan menstabilkan harga minyak goreng curah, Pemerintah yang menerbitkan kebijakan subsidi sudah menyiapkan dana Rp7,6 triliun untuk 1,2 miliar liter minyak goreng subsidi yang diproduksi dan didistribusikan kepada konsumen selama jangka waktu 6 bulan, termasuk biaya PPN dan biaya Surveyor.

“Tetapi hingga saat ini pihak BPDPKS belum merealisasikan pembayaran dana subsidi tersebut kepada produsen minyak goreng,” ujarnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU