Germak soal Penetapan 4 Tersangka Minyak Goreng: Pemerintah Timpang Perlakukan Produsen CPO
Berita utama | 21 April 2022, 06:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Penetapan empat tersangka oleh Kejaksaan Agung untuk korupsi minyak goreng dinilai tidak hanya sebatas kasus konspirasi ekspor CPO dengan pelanggaran atas kewajiban produsen CPO terhadap 20 persen domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
Demikian Koordinator TePI Indonesia Jeirry Sumampow dalam keterangannya mewakili Gerakan Masyarakat Anti Kartel (Germak) kepada KOMPAS TV, Kamis (21/4/2022).
“Kasus ini juga mengkonfirmasi adanya ketimpangan perlakuan Pemerintah terhadap produsen CPO seperti pernah terungkap di dalam dalam rapat dengar pendapat DPR RI dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada minggu yang lalu (12 April 2022),” ucap Jeirry.
“Di mana disebutkan bahwa terjadi ketimpangan dalam penggunaan atau penyaluran dana hasil pungutan ekspor sawit yang dari total Rp 139,2 triliun (Juli 2015-Desember 2021), sebesar 79,04 persen (Rp 110 triliun) diberikan untuk group industri biodiesel dan sisanya untuk program peremajaan sawit rakyat, pengembangan riset, promosi, penguatan SDM, peningkatan sarana dan prasarana, serta dukungan manajemen BPDPKS,” lanjutnya.
Baca Juga: Kejagung: Semua Pejabat Kemendag akan Diperiksa Soal Kasus Minyak Goreng, Termasuk Menteri Lutfi
Selain itu, Germak juga menerima informasi soal keterlambatan pembayaran klaim oleh BPDPKS kepada Produsen minyak goreng dalam program HET minyak goreng subsidi pada bulan Januari dan Februari 2022.
Bahkan, katanya, keterlambatan ini berlanjut pada periode Program Penyaluran Minyak Goreng Curah Subsidi (MGS Curah Subsidi) yang dimulai pada akhir Maret 2022.
“Ini akan mengancam kegagalan penyaluran minyak curah subsidi yang sedang berjalan, yang dampaknya sudah mulai dirasakan di banyak Pasar Tradisiona,” katanya.
Oleh karenanya, Germak berharap kasus ini dapat mengungkap hubungan aktor-aktor terkait dengan pemberian fasilitas oleh pemerintah yang menguatkan praktek monopoli dan oligopoly.
Sehingga kasus terkait yang sedang berproses di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat terus berlanjut.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV