PKS Prihatin Eselon I Kemendag Jadi Kaki Tangan Mafia Minyak Goreng
Politik | 20 April 2022, 12:08 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Mulyanto mengaku prihatin dengan penetapan tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dalam kasus mafia minyak goreng.
Menurut dia, pengungkapan kasus ini menjadi pintu masuk Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengungkap para aktor mafia minyak goreng di Tanah Air.
Ia berharap Kejakgung dapat menindak semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Diminta Bongkar Aktor Intelektual Korupsi Minyak Goreng, Ini Menyebabkan Kegaduhan
"Miris kita membaca berita ini. Memang diitengarai sebelumnya, terjadi ekspor illegal minyak goreng. Terbukti dengan kelangkaan dan harga yang masih di atas HET. Tapi kita tidak menyangka, kalau kasus ini melibatkan oknum selevel Dirjen. Sungguh disayangkan," kata Mulyanto, Rabu (20/4/2022).
Ia mengimbau agar pemerintah untuk melakukan introspeksi dan segera membenahi masalah ini. Kasus ini membuktikan bahwa suatu kebijakan yang mandul ada penyebabnya, salah-satunya adalah korupsi para pejabat pengambil kebijakan di belakangnya.
"Sulit kita mengharapkan munculnya kebijakan yang efektif kalau jajaran birokrasi sampai level tertinggi, yakni Dirjen, melakukan korupsi seperti ini. Ini kan amburadul, karena selevel Dirjen menjadi kaki tangan Mafia Migor," ujarnya.
Ia mengatakan, aparat hukum harus menindak tegas, agar menjadi pelajaran bagi para pejabat birokrasi lainnya.
"Kasus ini harus dikembangkan dan dikejar terus. Jangan berhenti sebatas Komisaris sebagai oknum, tetapi juga sebagai lembaga alias korporasi, termasuk juga Menteri kalau terlibat," katanya.
Ia menambahkan, ini momen yang pas bagi Pemerintah menata bisnis minyak goreng. Selanjutnya kalau birokrasinya telah bersih, ke depan, pemerintah harus mempertimbangkan kembali sistem intervensi Pemerintah untuk tata niaga minyak goreng kemasan.
"Pemerintah jangan menyerahkan soal migor ini ke mekanisme pasar dengan harga yang selangit. Pemerintah harus hadir menata niaga minyak goreng kemasan ini agar menguntungkan masyarakat dengan harga yang terjangkau," kata Mulyanto.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan peran empat tersangka kasus mafia ekspor minyak goreng, termasuk Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
Baca Juga: Anggota DPR Desak Kejaksaan Agung Bongkar Mafia Minyak Goreng
Selain Indrasari, tiga tersangka lain adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor.
Burhanuddin mengatakan, para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin persetujuan ekspor.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV