Harga Avtur Dunia Naik, Kemenhub Izikan Maskapai Lakukan Penyesuaian Biaya
Berita utama | 19 April 2022, 19:46 WIBJAKARTA, KOMPAS. TV – Kementerian Perhubungan (Kemenjub RI) mengizinkan pihak maskapai penerbangan di Indonesia melakukan penyesuaian biaya terkait kenaikan harga minyak dan avtur dunia.
Penyesuaian ini dapat diterapkan untuk penerbangan dalam negeri dan mulai berlaku per 18 April 2022.
Menurut Kementerian Perhubungan, ketentuan ini diberlakukan untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan di Indonesia. Pun, memastikan konektivitas antarwilayah di Indonesia tidak terganggu.
Baca Juga: Indonesia Sukses Uji Terbang Bandung - Jakarta Gunakan Bioavtur, Media Internasional Ramai Beritakan
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.
“Ketentuan ini dibuat setelah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait seperti maskapai penerbangan, asosiasi penerbangan, praktisi penerbangan, YLKI, dan unsur terkait lainnya di bidang penerbangan,” demikian disampaikan juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Selasa (19/4/2022) dalam keterangan pers Kemenhub RI.
Baca Juga: Harga Minyak Dunia Melonjak 56 Persen, Pertamina Jual Pertamax Rp 12.500 Per Liter!
Adita menjelaskan, adanya kenaikan harga avtur dunia sangat memengaruhi biaya operasional penerbangan.
Menurut Adita, jika kenaikannya memengaruhi biaya operasional penerbangan hingga 10 persen lebih, maka pemerintah dapat mengizinkan maskapai penerbangan untuk menetapkan biaya tambahan seperti fuel surcharge (biaya tambahan bahan bakar).
“Ketentuan ini juga berlaku di negara-negara lainnya, salah satunya adalah Filipina,” ungkap Adita.
Adita mengatakan, ketentuan ini sifatnya tidak mengikat. Artinya, maskapai penerbangan dapat menerapkan biaya tambahan berupa fuel surcharge, atau tidak menerapkannya.
Baca Juga: Harga Minyak Dunia Merangkak Naik, Jadi Pemicu Prediksi Naiknya Pertamax di Awal April Besok!
Selain itu, ketentuan ini akan dievaluasi setiap tiga bulan atau apabila terjadi perubahan yang signifikan terhadap biaya operasi penerbangan.
“Pengawasan akan dilakukan oleh Kemenhub lewat Ditjen Perhubungan Udara, dan akan dievaluasi menyesuaikan dengan dinamika perubahan harga avtur dunia,” ujar Adita.
Lebih lanjut Adita menegaskan, ketentuan ini tidak berpengaruh pada penyesuaian atau perubahan tarif batas bawah (TBB) maupun tarif batas atas (TBA) penerbangan.
“Ketentuan TBB dan TBA tidak berubah sesuai yang saat ini berlaku,” jelas Adita.
Adapun besaran biaya tambahan dibedakan berdasarkan pada pesawat jenis jet dan propeler.
Untuk pesawat udara jenis jet, dapat menerapkan maksimal 10 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara. Sedangkan, untuk pesawat udara jenis propeler, dapat menerapkan maksimal 20 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV