Harga Avtur Dunia Naik, Kemenhub Izikan Maskapai Lakukan Penyesuaian Biaya
Berita utama | 19 April 2022, 19:46 WIBAdita mengatakan, ketentuan ini sifatnya tidak mengikat. Artinya, maskapai penerbangan dapat menerapkan biaya tambahan berupa fuel surcharge, atau tidak menerapkannya.
Baca Juga: Harga Minyak Dunia Merangkak Naik, Jadi Pemicu Prediksi Naiknya Pertamax di Awal April Besok!
Selain itu, ketentuan ini akan dievaluasi setiap tiga bulan atau apabila terjadi perubahan yang signifikan terhadap biaya operasi penerbangan.
“Pengawasan akan dilakukan oleh Kemenhub lewat Ditjen Perhubungan Udara, dan akan dievaluasi menyesuaikan dengan dinamika perubahan harga avtur dunia,” ujar Adita.
Lebih lanjut Adita menegaskan, ketentuan ini tidak berpengaruh pada penyesuaian atau perubahan tarif batas bawah (TBB) maupun tarif batas atas (TBA) penerbangan.
“Ketentuan TBB dan TBA tidak berubah sesuai yang saat ini berlaku,” jelas Adita.
Adapun besaran biaya tambahan dibedakan berdasarkan pada pesawat jenis jet dan propeler.
Untuk pesawat udara jenis jet, dapat menerapkan maksimal 10 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara. Sedangkan, untuk pesawat udara jenis propeler, dapat menerapkan maksimal 20 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV