> >

Harga Avtur Dunia Naik, Kemenhub Izikan Maskapai Lakukan Penyesuaian Biaya

Berita utama | 19 April 2022, 19:46 WIB
Ilustrasi pesawat maskapai Garuda Indonesia. Kementerian Perhubungan mengizinkan pihak maskapai penerbangan di Indonesia melakukan penyesuaian biaya terkait kenaikan harga minyak dan avtur dunia. (Sumber: Kompas.TV/Ant)

JAKARTA, KOMPAS. TV – Kementerian Perhubungan (Kemenjub RI) mengizinkan pihak maskapai penerbangan di Indonesia melakukan penyesuaian biaya terkait kenaikan harga minyak dan avtur dunia.

Penyesuaian ini dapat diterapkan untuk penerbangan dalam negeri dan mulai berlaku per 18 April 2022.

Menurut Kementerian Perhubungan, ketentuan ini diberlakukan untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan di Indonesia. Pun, memastikan konektivitas antarwilayah di Indonesia tidak terganggu.

Baca Juga: Indonesia Sukses Uji Terbang Bandung - Jakarta Gunakan Bioavtur, Media Internasional Ramai Beritakan

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.

“Ketentuan ini dibuat setelah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait seperti maskapai penerbangan, asosiasi penerbangan, praktisi penerbangan, YLKI, dan unsur terkait lainnya di bidang penerbangan,” demikian disampaikan juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Selasa (19/4/2022) dalam keterangan pers Kemenhub RI.

Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati. (Sumber: BNPB)

Baca Juga: Harga Minyak Dunia Melonjak 56 Persen, Pertamina Jual Pertamax Rp 12.500 Per Liter!

Adita menjelaskan, adanya kenaikan harga avtur dunia sangat memengaruhi biaya operasional penerbangan.

Menurut Adita, jika kenaikannya memengaruhi biaya operasional penerbangan hingga 10 persen lebih, maka pemerintah dapat mengizinkan maskapai penerbangan untuk menetapkan biaya tambahan seperti fuel surcharge (biaya tambahan bahan bakar).

“Ketentuan ini juga berlaku di negara-negara lainnya, salah satunya adalah Filipina,” ungkap Adita.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU