KPK Respons Laporan HAM AS soal TWK dan Lili Pintauli
Berita utama | 18 April 2022, 12:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap perihal asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK dan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar adalah persoalan yang telah selesai.
Demikian Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri merespons laporan praktik hak asasi manusia (HAM) yang dirilis Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Amerika Serikat (AS) sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (18/4/2022).
"Karena prosedur dan tahapannya sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku dan telah diuji oleh Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK) bahkan Komisi Informasi Publik (KIP)," ujar dia.
Di samping itu, lanjut Ali, pada isu penegakan kode etik, Dewas KPK telah menyusun kode etik secara cermat dan telah melakukan penegakan secara profesional dan independen bagi seluruh insan KPK sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019.
Baca Juga: Laporan AS soal HAM di Indonesia Dinilai Cerminkan Melemahnya Kredibilitas KPK
Dengan memastikan pihak-pihak yang telah terbukti melakukan pelanggaran untuk melaksanakan sanksi dan hukuman yang dijatuhkan oleh Dewas KPK.
"Berbagai dialektika dan diskursus ini, kami menyakini sebagai langkah penguatan pemberantasan korupsi demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," ujar Ali.
Kendati demikian, KPK mengaku menghormati laporan praktik hak asasi manusia (HAM) yang dirilis Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Amerika Serikat (AS).
“Pada prinsipnya kami menghormati pandangan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi merupakan isu global yang butuh perhatian dan kerja sama semua pihak,” ucapnya.
“Tidak hanya antar pemangku kepentingan pada lingkup domestik, namun juga pada tataran global," kata dia.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan, KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia pun turut aktif dalam berbagai forum internasional.
Baik dalam konteks penyusunan kebijakan pencegahan dan pendidikan antikorupsi, pertukaran data dan informasi, hingga penanganan perkara lintas yurisdiksi.
Baca Juga: Komisi III DPR Berencana Panggil KPK, Konfirmasi Soal Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli
Tak hanya itu, Ali juga mengatakan KPK beberapa kali membagikan pengalaman tentang 'best practice' pemberantasan korupsi di Indonesia, baik melalui pendekatan pendidikan, pencegahan maupun penindakan.
"KPK juga terbuka terhadap 'best practice' luar negeri untuk dapat diadopsi dan diterapkan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Ali.
Di samping itu, kata Ali, Indonesia juga telah banyak mendapat manfaat dari kerja sama global tersebut seperti dalam berbagai pengusutan perkara maupun pemulangan "asset recovery" (pemulihan aset) di luar negeri untuk menjadi pemasukan bagi kas negara.
“Selain isu kinerja, isu kelembagaan juga terkadang menjadi pembahasan para pihak untuk dapat menjadi pembelajaran dan diskursus di antaranya terkait peralihan status kepegawaian dan penegakan etik di KPK,” tuturnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV