> >

KPK Respons Laporan HAM AS soal TWK dan Lili Pintauli

Berita utama | 18 April 2022, 12:49 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (23/11/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap perihal asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK dan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar adalah persoalan yang telah selesai.

Demikian Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri merespons laporan praktik hak asasi manusia (HAM) yang dirilis Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Amerika Serikat (AS) sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (18/4/2022).

"Karena prosedur dan tahapannya sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku dan telah diuji oleh Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK) bahkan Komisi Informasi Publik (KIP)," ujar dia.

Di samping itu, lanjut Ali, pada isu penegakan kode etik, Dewas KPK telah menyusun kode etik secara cermat dan telah melakukan penegakan secara profesional dan independen bagi seluruh insan KPK sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019.

Baca Juga: Laporan AS soal HAM di Indonesia Dinilai Cerminkan Melemahnya Kredibilitas KPK

Dengan memastikan pihak-pihak yang telah terbukti melakukan pelanggaran untuk melaksanakan sanksi dan hukuman yang dijatuhkan oleh Dewas KPK.

"Berbagai dialektika dan diskursus ini, kami menyakini sebagai langkah penguatan pemberantasan korupsi demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," ujar Ali.

Kendati demikian, KPK mengaku menghormati laporan praktik hak asasi manusia (HAM) yang dirilis Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Amerika Serikat (AS).

“Pada prinsipnya kami menghormati pandangan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi merupakan isu global yang butuh perhatian dan kerja sama semua pihak,” ucapnya.

“Tidak hanya antar pemangku kepentingan pada lingkup domestik, namun juga pada tataran global," kata dia.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU