Bareskrim Polri Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Vanessa Khong dan Ayahnya Jadi Senin Depan
Hukum | 15 April 2022, 14:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadwalkan ulang pemeriksaan pacar Indra Kesuma atau Indra Kenz, Vanessa Khong, dan ayahnya, Rudiyanto Pei, menjadi Senin, 18 April 2022.
Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option lewat aplikasi Binomo.
"Saudara RP (Rudiyanto Pei) dan VK (Vanessa Khong) itu dijadwalkan pemeriksaan pada hari Senin tanggal 18 April 2022," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (15/4/2022).
Selain Vanessa dan ayahnya, penyidik juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap adik Indra Kenz, Nathania Kesuma. Nathania akan diperiksa dua hari setelahnya.
"Untuk NK (Nathania Kesuma) dijadwalkan pada hari Rabu tanggal 20 April 2022," kata Gatot.
Baca juga: Bareskrim Bakal Jemput Paksa Pacar Indra Kenz dan Ayahnya jika Tak Hadir Pemeriksaan Hari Ini
Berdasarkan jadwal awal, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei harusnya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis (14/4) kemarin.
Namun, pengacara Vanessa dan ayahnya, Brian Praneda, mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada Bareskrim Polri.
Brian mengatakan, permintaan penundaan dilakukan karena kliennya masih mengumpulkan bukti terkait dugaan pencucian uang dalam kasus Binomo.
"(Penundaan) untuk mengumpulkan barang-barang yang dahulu pernah diterima dari IK (Indra Kenz) seperti itu, sedang dipersiapkan semuanya. Dan juga kita sedang menyusun dokumen-dokumen untuk sebagai bahan pembelaan dan juga untuk bahan saya, seperti itu," kata Brian di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Ini Alasan Vanessa Khong dan Ayahnya Ajukan Penundaan Pemeriksaan terkait Kasus Indra Kenz
Diketahui, Vanessa Khong, ayahnya, dan adik Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi belum ditahan polisi.
Berdasarkan penyidikan, ketiganya diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz. Mereka juga diduga membantu menempatkan/menyamarkan/menyembunyikan dana hasil kejahatan tersebut.
Ketiga tersangka baru ini disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV