> >

Bareskrim Polri Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Vanessa Khong dan Ayahnya Jadi Senin Depan

Hukum | 15 April 2022, 14:07 WIB
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan perkembangan kasus dugaan penipuan, pencucian uang dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz, Jumat (11/3/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

Baca juga: Ini Alasan Vanessa Khong dan Ayahnya Ajukan Penundaan Pemeriksaan terkait Kasus Indra Kenz

Diketahui, Vanessa Khong, ayahnya, dan adik Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi belum ditahan polisi.

Berdasarkan penyidikan, ketiganya diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz. Mereka juga diduga membantu menempatkan/menyamarkan/menyembunyikan dana hasil kejahatan tersebut.

Ketiga tersangka baru ini disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU