Tjahjo Kumolo Keluarkan Surat Edaran, ASN Boleh Ambil Cuti Sebelum atau Sesudah Lebaran
Peristiwa | 14 April 2022, 15:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022.
Dalam surat itu, disebutkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) diperbolehkan mengambil cuti tahunan sebelum atau sesudah periode libur dan cuti bersama Lebaran 2022.
Baca Juga: Kakanwil Sulsel Tugaskan ASN Milenial ciptakan inovasi layanan Kemenkumham
"SE memperbolehkan pegawai ASN untuk mengambil cuti tahunan sebelum atau sesudah cuti bersama," kata Tjahjo melalui keterangan resminya yang dikutip pada Kamis (14/4/2022).
Namun demikian, dengan ketentuan bahwa pemberian cuti diserahkan sepenuhnya kepada kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.
"Selain itu, juga disesuaikan dengan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas masing-masing instansi pemerintah," ucap Tjahjo Kumolo.
Baca Juga: Kata Walkot Gibran Soal Rencana Demo Mahasiswa di Solo Hari Ini: Demo-demo Saja, Tapi…
Adapun berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, telah ditetapkan bahwa tanggal cuti bersama yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.
Lebih lanjut, Tjahjo menjelaskan latar belakang mengenai kebijakan yang dikeluarkannya tersebut.
Menurutnya, terdapat permohonan dari kepolisan dan Kementerian Perhubungan agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperbolehkan cuti tahunan sebelum atau sesudah libur bersama.
Baca Juga: Aktivitas Luar Ruang Seru Di Bandung - JALAN-JALAN
Permohonan itu disampaikan dalam rapat tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada 1 April 2022.
"Hal ini dimaksudkan agar dapat membantu memecah padatnya arus mudik pada saat periode cuti bersama Idul Fitri," ucap Tjahjo.
Kemudian, berkaitan dengan boleh atau tidaknya pegawai ASN mudik, Tjahjo menegaskan pada dasarnya arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memperbolehkan masyarakat untuk melaksanakan mudik Idul Fitri dengan beberapa persyaratan perjalanan.
Baca Juga: Simak! Ini Daftar Lengkap Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2022, Total 10 Hari
"Oleh karena itu, kiranya pegawai ASN juga dapat diperbolehkan mudik," kata Tjahjo Kumolo.
"Sepanjang memenuhi protokol perjalanan dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 dan/atau kementerian dan lembaga lainnya."
Baca Juga: 3 Pelaku Pengeroyokan Ade Armando Kembali Ditangkap, Begini Perkembangannya
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV