> >

Tjahjo Kumolo Keluarkan Surat Edaran, ASN Boleh Ambil Cuti Sebelum atau Sesudah Lebaran

Peristiwa | 14 April 2022, 15:37 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Baca Juga: Aktivitas Luar Ruang Seru Di Bandung - JALAN-JALAN

Permohonan itu disampaikan dalam rapat tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada 1 April 2022.

"Hal ini dimaksudkan agar dapat membantu memecah padatnya arus mudik pada saat periode cuti bersama Idul Fitri," ucap Tjahjo.

Kemudian, berkaitan dengan boleh atau tidaknya pegawai ASN mudik, Tjahjo menegaskan pada dasarnya arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memperbolehkan masyarakat untuk melaksanakan mudik Idul Fitri dengan beberapa persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Simak! Ini Daftar Lengkap Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2022, Total 10 Hari

"Oleh karena itu, kiranya pegawai ASN juga dapat diperbolehkan mudik," kata Tjahjo Kumolo.

"Sepanjang memenuhi protokol perjalanan dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 dan/atau kementerian dan lembaga lainnya."

Baca Juga: 3 Pelaku Pengeroyokan Ade Armando Kembali Ditangkap, Begini Perkembangannya

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU