> >

Menhub Tegaskan Tidak Ada Penyekatan dan Putar Balik Mudik Lebaran Tahun Ini

Sosial | 13 April 2022, 20:39 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberi diskresi pada kepolisian, dalam hal ini Korlantas untuk menetapkan rekayasa lalu lintas selama masa Lebaran 2022. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaksanaan mudik Lebaran tahun ini, pemerintah tidak lagi memberlakukan penyekatan dan putar balik.

Hal itu disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi saat penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Pengaturan Lalu Lintas selama Angkutan Lebaran Tahun 2022 di Jakarta, Rabu (13/4/2022).

Menurutnya, itu sesuai dengan mandat dari Presiden Joko Widodo yang menginginkan mudik Lebaran dilaksanakan secara humanis dan persuasif.

"Tidak ada lagi penyekatan, tidak ada lagi putar balik. Kita lakukan dengan humanis dan persuasif," tegasnya.

Dengan penerapan mudik Lebaran yang humanis dan persuasif ini, diharapkan masing-masing pemudik menyadari bahwa faktor kesehatan perlu diperhatikan dalam pelaksanaan mudik.

Baca Juga: Jalan Lingkar Brebes-Tegal Diresmikan, Mudik Lebih Lancar

Artinya, masyarakat akan menyadari, sebelum melakukan mudik harus melakukan vaksinasi Covid-19, menjaga protokol kesehatan, dan melakukan tes Covid-19 apabila belum vaksin booster.

Sebab, tidak memungkinkan bagi pemerintah untuk melakukan pengecekan syarat mudik satu per satu. Terutama untuk pemudik dengan kendaraan pribadi.

Berdasarkan survei Balitbang Kemenhub, pada mudik Lebaran 2022 akan ada sekitar 85,5 juta pemudik, yang hampir setengahnya menggunakan kendaraan pribadi.

"Dengan kita lakukan seperti ini, memberikan suatu catatan tentang mudik aman dan sehat, masyarakat semakin sadar bagaimana mereka harus bersikap dalam melakukan mudik ini," tuturnya.

Diketahui, pada musim Lebaran 2020 dan 2021, pemerintah melarang mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Menko PMK Muhadjir: Jangan Sampai Mudik Membawa Oleh-Oleh Virus

Meski demikian, saat itu tetap banyak masyarakat yang nekat melakukan mudik Lebaran dan terjaring pada operasi ketupat dan penyekatan larangan mudik Lebaran.

Tahun ini, pemerintah sudah memperbolehkan masyarakat mudik dengan syarat melakukan vaksinasi Covid-19, melakukan tes antigen atau PCR, serta menjaga protokol kesehatan.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU