ICW: Jika Lili Pintauli Terbukti Melanggar Kode Etik, Dia Berhasil Ikuti Jejak Firli Bahuri
Hukum | 13 April 2022, 15:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan isu pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar bukan hal mengejutkan lagi.
Pernyataan itu disampaikan oleh Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada KOMPAS TV, Rabu (13/4/2022).
“Dengan kondisi carut marut di internal KPK saat ini, tentu isu pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar bukan hal mengejutkan lagi,” ucap Kurnia.
“Sebab, rekam jejak yang bersangkutan memang bermasalah, terutama pasca komunikasinya dengan pihak berperkara terbongkar ke tengah masyarakat,” tambahnya.
Bagi ICW, kata Kurnia, jika kemudian dugaan ini terbukti, maka Lili telah berhasil mengikuti rekan kerjanya, yakni Firli Bahuri.
“Karena secara bersamaan mereka dua kali melanggar kode etik ketika bekerja di KPK,” ucapnya.
Baca Juga: Lagi, Lili Pintauli Diadukan karena Dugaan Fasilitas Menonton MotoGP, Dewas KPK: Sedang Dipelajari
Kurnia lebih lanjut mengatakan, jika penerimaan tiket MotoGP dan fasilitas penginapan itu benar, maka ada sejumlah pelanggaran yang penting untuk ditelisik lebih lanjut.
Pertama, sambung Kurnia, ranah Pidana, penerimaan bisa dianggap sebagai gratifikasi jika Lili bersikap pasif dan tidak melaporkan penerimaan tersebut ke KPK.
“Tindakan ini jelas melanggar Pasal 12 B UU Tipikor dan Wakil Ketua KPK itu dapat diancam dengan pidana penjara 20 tahun bahkan seumur hidup,” ujarnya.
Kedua, penerimaan itu bisa dianggap sebagai praktik suap jika pihak pemberi telah berkomunikasi dengan Lili dan terbangun kesepakatan untuk permasalahan tertentu, misalnya, pengurusan suatu perkara di KPK.
“Tindakan ini jelas melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor dengan hukuman 20 tahun penjara bahkan seumur hidup,” ucap Kurnia.
Baca Juga: Dewas KPK Terima Satu Laporan Lagi Terkait Lili Pintauli Siregar
Kemudian ketiga, penerimaan itu bisa dianggap sebagai pemerasan jika Lili melontarkan ancaman terhadap pihak pemberi dengan iming-iming pengurusan suatu perkara.
“Tindakan ini memenuhi unsur Pasal 12 huruf e UU Tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara bahkan seumur hidup,” kata Kurnia.
Tidak hanya dapat dijerat memalui ranah pidana, ICW mengatakan Lili juga bisa dijerat hukum melalui ranah etika jika benar menerima tiket MotoGP dan fasilitas penginapan.
“Ranah Etika, Pasal 4 ayat (2) huruf a PerDewas 02/20: Setiap Insan Komisi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung,” terang Kurnia.
“Pasal 4 ayat (2) huruf b PerDewas 02/20: Setiap Insan Komisi dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi,” lanjutnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV