> >

ICW: Jika Lili Pintauli Terbukti Melanggar Kode Etik, Dia Berhasil Ikuti Jejak Firli Bahuri

Hukum | 13 April 2022, 15:14 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (Sumber: Dok. KPK)

Kedua, penerimaan itu bisa dianggap sebagai praktik suap jika pihak pemberi telah berkomunikasi dengan Lili dan terbangun kesepakatan untuk permasalahan tertentu, misalnya, pengurusan suatu perkara di KPK.

“Tindakan ini jelas melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor dengan hukuman 20 tahun penjara bahkan seumur hidup,” ucap Kurnia.

Baca Juga: Dewas KPK Terima Satu Laporan Lagi Terkait Lili Pintauli Siregar

Kemudian ketiga, penerimaan itu bisa dianggap sebagai pemerasan jika Lili melontarkan ancaman terhadap pihak pemberi dengan iming-iming pengurusan suatu perkara.

“Tindakan ini memenuhi unsur Pasal 12 huruf e UU Tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara bahkan seumur hidup,” kata Kurnia.

Tidak hanya dapat dijerat memalui ranah pidana, ICW mengatakan Lili juga bisa dijerat hukum melalui ranah etika jika benar menerima tiket MotoGP dan fasilitas penginapan.

“Ranah Etika, Pasal 4 ayat (2) huruf a PerDewas 02/20: Setiap Insan Komisi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung,” terang Kurnia.

“Pasal 4 ayat (2) huruf b PerDewas 02/20: Setiap Insan Komisi dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi,” lanjutnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU