> >

Anjuran Menhub, Kapal Kecil Tak Beroperasi di Merak-Bakaheuni Selama Musim Mudik Lebaran 2022

Update | 10 April 2022, 12:07 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi mempersilakan kapal berkapasitas kecil untuk tidak beroperasi di Pelabuhan Merak dan bakaheuni selama masa mudik lebaran 2022. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mempersilakan kapal berkapasitas kecil untuk tidak beroperasi di Pelabuhan Merak dan bakaheuni selama masa mudik lebaran 2022.

Hal itu disampaikan Budi dalam konferensi pers hasil Rapat Koordinasi Antisipasi Mudik Lebaran 2022, Minggu (10/4/2022).

Menurut Budi, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, dan membahas sejumlah hal terkait angkutan mudik lebaran 2020, termasuk manajemen lalulintas di pelabuhan Merak dan Bakaheuni.

“Tadi ada kesepakatan bahwa manajemen lalulintas itu harus dibuat clear di Merak.”

“Saya memang minta pada Dirjen Darat untuk membatasi hanya kapal-kapal berkapasitas besar yang beroperasi, dan cepat,” tuturnya.

Baca Juga: Kemenhub Beri Diskresi pada Korlantas untuk Atur Rekayasa Lalulintas Selama Masa Lebaran

Sedangkan, untuk kapal-kapal berkapasitas penumpang kecil dan kecepatannya rendah, dianjurkan untuk tidak beroperasi sementara wakktu.

“Untuk kapal yang berkecepatan rendah dan jumlah penumpangnya sedikit, kita anjurkan tidak beroperasi di Merak-Bakaheuni.”

“Supaya lebih cepat menyerap, langsung empat ribu-empat ribu, bukan cuma seribu atau dua ribu,” lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Budi juga menjelaskan adanya rencana melarang pengoperasian kendaraan bersumbu tiga sesaat sebelum dan sesudah lebaran.

“Selanjutnya saya sampaikan dengan kerendahan hati, bahwa kendaraan-kendaraan sumbu tiga pada mungkin dua hari sebelum dan setelah lebaran, kita persilakan tidak jalan dulu.”

Baca Juga: Resmi, Cek Tarif Tol Trans Jawa Terbaru April 2022 untuk Mudik Lebaran

“Tapi di lapangan masih ada ruang, katakanlah jam tujuh sampai jam 24 nggak boleh, jam 24 dan seterusnya boleh,” tuturnya.

Kebijakan terkait hal itu, lanjut Budi, akan ditentukan oleh Korlantas Polri, dan akan diumumkan pada pekan ini.

“Nanti Kakorlantas akan menentukan, dan kita akan tentukan dalam minggu ini kapan tidak bolehnya. Diskusi masih terjadi dan kami mohon satu komitmen juga.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU