Polisi Jadwalkan Pelimpahan Tahap 2 Kasus Mafia Obat Ilegal Pekan Depan
Hukum | 9 April 2022, 07:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi menjadwalkan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus perdagangan obat tanpa izin atau mafia obat ilegal berinisial DP ke kejaksaan pada pekan depan.
Hal itu disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mabes Polri Jakarta, Jumat (8/4/2022).
Menurutnya, berkas perkara kasus perdagangan obat tanpa izin atau mafia obat ilegal berinisial DP sudah dinyatakan lengkap atau P21.
"Hasil koordinasi dengan JPU untuk tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan minggu depan di Mojokerto, Jawa Timur," kata Gatot.
Baca Juga: Polisi Gerebek Tempat Pembuatan Obat Ilegal, Tiga Orang Pelaku Ditangkap!
Berkas itu telah dinyatakan lengkap sejak 6 April 2022 lalu.
Dalam kasus itu, polisi menyita total aset sebesar Rp541 miliar.
"Tersangka DP telah dinyatakan lengkap atau P21 dan pada 6 April 2022 dengan aset yang disita Rp541 miliar," ujarnya.
Penanganan kasus itu berdasarkan laporan polisi bernomor LP A/053/IX/2021/SPKT/Dittipideksus Bareskrim Polri.
Baca Juga: Polisi Ungkap Pencucian Uang dari Penjualan Obat Ilegal, Kerugian Negara Berkisar Rp500 Miliar!
Dalam kasus ini, kata Gatot, tersangka diduga menjalankan bisnis peredaran obat secara ilegal tanpa didasari keahlian farmasi.
Selain itu, tidak memiliki perusahaan tertentu yang bergerak di bidang farmasi.
"Dalam prosesnya, DP mendatangkan obat-obatan dari luar negeri yang dijual tanpa izin dari BPOM. Menyebabkan adanya korban meninggal dunia," jelas dia.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Tribunnews.com