> >

Polisi Jadwalkan Pelimpahan Tahap 2 Kasus Mafia Obat Ilegal Pekan Depan

Hukum | 9 April 2022, 07:34 WIB
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (Sumber: KOMPAS TV)

Dalam kasus ini, kata Gatot, tersangka diduga menjalankan bisnis peredaran obat secara ilegal tanpa didasari keahlian farmasi.

Selain itu, tidak memiliki perusahaan tertentu yang bergerak di bidang farmasi.

"Dalam prosesnya, DP mendatangkan obat-obatan dari luar negeri yang dijual tanpa izin dari BPOM. Menyebabkan adanya korban meninggal dunia," jelas dia.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU