> >

RUU TPKS Disetujui DPR, Puan: Hadiah bagi Perempuan di Hari Kartini

Berita utama | 8 April 2022, 11:28 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani bersama sejumlah aktivis perempuan dari berbagai organisasi di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta (Sumber: DPR)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan segera disahkan.

Hal ini disampaikan setelah Rapat Pleno Hasil Pengambilan Keputusan Badan Legislasi DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut menjadi Undang-undang (UU). 

Puan menilai RUU TPKS merupakan hasil kerja semua pihak dan akan menjadi bukti nyata negara hadir melindungi seluruh rakyat dari kejahatan seksual.

“RUU TPKS akan dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR terdekat. Selangkah lagi, buah dari perjuangan panjang ini akan terealisasi,” kata Puan, Kamis (7/4/2022).

RUU TPKS akan dibawa dalam Rapat Paripurna DPR usai Baleg DPR dan pemerintah menyepakatinya pada pembahasan tingkat I, Rabu (6/4) kemarin.

Puan menyatakan, hal tersebut sebagai bentuk komitmen bersama DPR dan pemerintah untuk memperjuangkan korban-korban kekerasan seksual yang selama ini hak-haknya terabaikan.

“Ini juga hasil kerja keras semua elemen bangsa yang pantang menyerah memperjuangkan RUU TPKS. Teman-teman aktivis dari berbagai kalangan, LSM, akademisi, dan pastinya seluruh lapisan masyarakat Indonesia,” ucap Puan.

“Secara khusus pengesahan RUU TPKS akan menjadi hadiah bagi kaum perempuan dalam menyambut peringatan Hari Kartini, mengingat banyak korban kekerasan seksual berasal dari kalangan perempuan,” lanjut Puan.

Perempuan yang menjadi Ketua DPR RI pertama ini menyatakan sudah ikut mengawal RUU TPKS sejak masih menjabat sebagai Menko PMK. Puan pun berterima kasih kepada seluruh pihak yang terus berpartisipasi memperjuangkan RUU TPKS hingga titik akhir.

“Saya sadari pembahasan RUU TPKS diwarnai banyak dinamika sejak awal diusulkan tahun 2016.  Pencapaian ini adalah keberhasilan kita seluruh bangsa Indonesia,” ujarnya.

Menurut Puan, kehadiran UU TPKS nantinya menjadi wujud keberpihakan negara dalam mencegah segala bentuk kekerasan seksual.

UU TPKS juga akan berperan sebagai instrumen negara dalam menangani, melindungi, dan memulihkan korban kekerasan seksual serta melaksanakan penegakan hukum.

Puan menambahkan, UU TPKS akan menjadi payung hukum untuk merehabilitasi pelaku serta sebagai jaminan agar kekerasan seksual tidak kembali berulang.

“Dan yang pasti sebagai pegangan untuk kita dalam mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual,” tutup Puan.

Penulis : Adv-Team

Sumber : Kompas TV


TERBARU