Klitih Kian Merajalela, KPAI Sarankan Pelaku Dapat Layanan Psikologis
Peristiwa | 7 April 2022, 10:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyarankan pemberian layanan psikologis sebagai salah satu upaya penanganan klitih di Yogyakarta yang kian merajalela.
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, layanan psikologis bagi pelaku klitih itu dapat dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) atau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) setempat.
Retno menambahkan, tiap P2TP2A biasanya memiliki psikolog yang berkompeten untuk melakukan asesmen dan rehabilitasi psikologis terkait kenakalan remaja.
"Anak-anak ini (pelaku klitih) harus dibantu memahami konsep diri yang positif dan memiliki tujuan hidupnya," kata Retno dikutip dari Kompas.com, Kamis (7/4/2022).
Baca Juga: Untuk Pertama Kalinya Klitih Beredar di Boyolali, Seorang Remaja Jadi Korban Dibacok Pakai Samurai
Kasus klitih terbaru tewaskan seorang pelajar
Terbaru, seorang pelajar bernama Dafa Adzin Albasith (18) dikabarkan meninggal dunia setelah menjadi korban aksi klitih di daerah Gedongkuning, Kota Yogyakarta, Minggu (3/4/2022) dini hari.
Berdasarkan keterangan polisi, Dafa tewas karena terkena hantaman benda tajam yang diayunkan oleh pelaku.
Kejadian nahas itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB saat korban dan kawan-kawannya sedang sahur di sebuah warung makan.
Setelah penyerangan tersebut, korban sempat dirawat di Rumah Sakit (RS) Hardjolukito, namun nyawanya sudah tak terselamatkan.
Baca Juga: Ketika Klitih Dicurigai Punya Pelatih
Mendengar kabar itu, Retno pun mengaku prihatin dengan maraknya kasus klitih di Kota Pelajar tersebut.
"Komisioner KPAI menyampaikan keprihatin atas peristiwa kekerasan antar sesama remaja yang terjadi di Yogyakarta," ujar Retno.
Retno menegaskan, pihaknya mendorong kepolisian setempat untuk menyelesaikan kasus itu dengan ketentuan yang tertuang dalam UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Meskipun masih usia anak, para pelaku tetap dapat di proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," kata Retno.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com