> >

Jaksa yang Dikenai Sanksi Gara-gara Selingkuh dengan Rekan Kerja Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK

Hukum | 7 April 2022, 02:00 WIB
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho saat membacakan hasil sidang etik yang memberikan sanksi ringan kepada dua pegawai yaitu Kepala Biro Keuangan KPK Arif Waluyo dan Mantan Kepala Plt Kebendaharaan Juliharto. (Sumber: Tangkapan Layar Youtube KPK/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial DW melaporkan Albertina Ho terkait adanya dugaan pelanggaran etik ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK.

Laporan itu dilayangkan DW tak lama setelah ia dikenai sanksi oleh Dewas KPK gara-gara melakukan pelanggaran etik atas kasus perselingkuhan.

Baca Juga: Pegawai KPK Dikenai Sanksi karena Terbukti Selingkuh dengan Rekan Kerjanya

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Albertina Ho tersebut.

Syamsuddin menuturkan, pelapor Albertina Ho tak lain adalah jaksa yang telah disanksi karena berselingkuh dengan rekan kerjanya berinisial SK.

"Terkait pengaduan terhadap bu AH (Alberina Ho), memang benar ada pengaduan. Seperti pengaduan etik lainnya, laporan tersebut sedang dipelajari dan didalami oleh Dewas," kata Syamsudin dikutip dari Kompas.com, Rabu (6/4/2022).

Baca Juga: KPK Sebut Rahmat Effendi Tarik Uang dari Para Camat dan ASN Kota Bekasi untuk Bikin Glamping Pribadi

"Bu AH dilaporkan oleh DWLS, seorang jaksa KPK yang sudah diberi sanksi dalam sidang etik Dewas karena terbukti melakukan perbuatan asusila atau perselingkuhan dengan pegawai KPK lainnya," katanya.

Syamsudin mengatakan, usai terbukti melakukan pelanggaran etik tersebut, jaksa DW kini sedang dalam proses penarikan oleh instansi asalnya, Kejaksaan Agung.

Meskipun demikian, Syamsuddin memastikan semua laporan yang masuk terkait pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap insan KPK, baik pimpinan, pegawai, maupun anggota Dewas KPK, akan ditindakpanjuti.

Baca Juga: KPK: Ganjar Satu-satunya Kepala Daerah yang Berani Tegas Instruksikan Bawahannya Jangan Korupsi

Syamsuddin mengatakan, laporan tersebut saat ini sedang dipelajari dan ditelaah terlebih dahulu oleh Dewas sesuai prosedur operasi standar baku (SOP) yang berlaku.

"Apakah benar ada indikasi dugaan pelanggaran kode etik atau tidak. Dewas perlu waktu untuk mengumpulkan informasi dan keterangan," ujar Syamsudin.

"Jika ada indikasi pelanggaran etik, tentu saja diproses hingga sidang etik. Namun, jika indikasinya lemah dan tidak ada bukti yang cukup maka prosesnya dihentikan," imbuhnya.

Adapun Albertina Ho dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik terkait pemberian fasilitas khusus dari sebuah rumah sakit di Jakarta Pusat.

Baca Juga: Tingkat Kepercayaan Publik kepada KPK di Bawah Polri, Firli Bahuri: Kami Bersyukur dan akan Perbaiki

Aduan dugaan pelanggaran etik itu disampaikan oleh seseorang bernama Dody Silalahi pada 2 Maret 2022.

"Iya benar, surat saya tertanggal 2 Maret 2022 dan diterima Persuratan Dewas tanggal 4 Maret 2022, sudah satu bulan," ujar Dody kepada Kompas.com.

Tanggapan Albertina Ho

Ketika dikonfirmasi, Albertina Ho enggan mengomentari terkait laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya.

Albertina Ho meminta agar menghubungi anggota Dewas KPK lainnya terkait adanya aduan pelanggaraan etik tersebut.

Baca Juga: IM57 Institute Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK soal SMS Blast yang Diduga Langgar Kode Etik

"Tolong ditanyakan ke Dewas yang lain ya," ucap Albertina.

Terkait pemberian fasilitas oleh pihak RS, Albertina juga enggan menanggapi.

Menurutnya, pihak RS yang bisa menjelaskan terkait adanya aduan tersebut.

"Untuk fasilitas RS, mungkin sebaiknya ditanyakan langsung ke RS yang paling tahu," ucap Albertina.

Baca Juga: KPK: 15.649 Penyelenggara Negara Belum Sampaikan LHKPN

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU