> >

Jaksa yang Dikenai Sanksi Gara-gara Selingkuh dengan Rekan Kerja Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK

Hukum | 7 April 2022, 02:00 WIB
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho saat membacakan hasil sidang etik yang memberikan sanksi ringan kepada dua pegawai yaitu Kepala Biro Keuangan KPK Arif Waluyo dan Mantan Kepala Plt Kebendaharaan Juliharto. (Sumber: Tangkapan Layar Youtube KPK/Ninuk)

"Jika ada indikasi pelanggaran etik, tentu saja diproses hingga sidang etik. Namun, jika indikasinya lemah dan tidak ada bukti yang cukup maka prosesnya dihentikan," imbuhnya.

Adapun Albertina Ho dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik terkait pemberian fasilitas khusus dari sebuah rumah sakit di Jakarta Pusat.

Baca Juga: Tingkat Kepercayaan Publik kepada KPK di Bawah Polri, Firli Bahuri: Kami Bersyukur dan akan Perbaiki

Aduan dugaan pelanggaran etik itu disampaikan oleh seseorang bernama Dody Silalahi pada 2 Maret 2022.

"Iya benar, surat saya tertanggal 2 Maret 2022 dan diterima Persuratan Dewas tanggal 4 Maret 2022, sudah satu bulan," ujar Dody kepada Kompas.com.

Tanggapan Albertina Ho

Ketika dikonfirmasi, Albertina Ho enggan mengomentari terkait laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya.

Albertina Ho meminta agar menghubungi anggota Dewas KPK lainnya terkait adanya aduan pelanggaraan etik tersebut.

Baca Juga: IM57 Institute Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK soal SMS Blast yang Diduga Langgar Kode Etik

"Tolong ditanyakan ke Dewas yang lain ya," ucap Albertina.

Terkait pemberian fasilitas oleh pihak RS, Albertina juga enggan menanggapi.

Menurutnya, pihak RS yang bisa menjelaskan terkait adanya aduan tersebut.

"Untuk fasilitas RS, mungkin sebaiknya ditanyakan langsung ke RS yang paling tahu," ucap Albertina.

Baca Juga: KPK: 15.649 Penyelenggara Negara Belum Sampaikan LHKPN

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU