Baleg DPR RI Setuju RUU TPKS Dibawa ke Paripurna, tapi Fraksi PKS Menolak
Politik | 6 April 2022, 21:08 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Badan Legilasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dibawa ke rapat paripurna.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno Baleg DPR RI pada Rabu (6/4/2022).
Namun, dalam rapat pleno itu terdapat satu fraksi yang menolak RUU TPKS untuk dibawa ke rapat paripurna, yaitu fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Baca Juga: RUU TPKS Selesai Dibahas, Pasal Pemerkosaan dan Pemaksaan Aborsi Terancam Dihapus?
"Apakah rancangan RUU TPKS ini bisa kita setujui untuk diteruskan dalam sidang Paripurna untuk pembicaraan tingkat dua?" kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam rapat pleno.
"Setuju," jawab mayoritas anggota Baleg DPR.
Alasan PKS Menolak RUU TPKS
Fraksi PKS DPR RI dengan tegas menolak hasil Panja Pembahasan RUU TPKS oleh Panja Badan Legislasi bersama dengan Pemerintah.
Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf yang mewakili Fraksi PKS menyampaikan sejumlah catatan.
“Pertama, Fraksi PKS mengutuk keras dan menolak segala bentuk kejahatan seksual, mendukung terhadap upaya-upaya pemberatan pidana termasuk pemberlakuan hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual, serta mendukung terhadap upaya-upaya penanganan, perlindungan, dan pemulihan terhadap korban kejahatan seksual,” kata Muzzammil.
Fraksi PKS, lanjut Muzzammil, sangat menaruh perhatian terhadap upaya-upaya penanganan, perlindungan, dan pemulihan terhadap korban kejahatan seksual yang meliputi layanan pengaduan, layanan kesehatan, bantuan hukum, pemenuhan hak dan pemberian bantuan bagi korban, serta pemulihan untuk mengembalikan kondisi fisik, mental, spiritual, dan sosial korban.
“Hal ini dibuktikan dengan PKS memiliki lembaga khusus yaitu Rumah Keluarga Indonesia (RKI) dengan 1000 Konsultan, yang fokus memberikan advokasi, pendampingan, dan konsultasi yang berkaitan dengan kejahatan seksual yang menyebar di seluruh wilayah Indonesia, bahkan jauh sebelum RUU TPKS ini dibahas," ujarnya.
Di sisi lain, imbuhnya, Fraksi PKS juga sangat prihatin dengan semakin maraknya tindakan perzinaan, gaya hidup seks bebas, serta perilaku penyimpangan seksual.
Baca Juga: Baleg DPR Targetkan RUU TPKS Sudah Bisa Disahkan Sebelum Masa Reses
“Sejak awal penyusunan RUU TPKS di Badan Legislasi DPR, Fraksi PKS mendorong agar Rumusan Tindak Pidana dalam RUU TPKS ini memasukkan secara lengkap jenis-jenis Tindak Pidana Kesusilaan yaitu segala bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Perzinaan, dan Penyimpangan Seksual, sehingga pembahasan RUU TPKS ini TIDAK menggunakan satu paradigma yaitu Kekerasan Seksual saja,” katanya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV