> >

Baleg DPR RI Setuju RUU TPKS Dibawa ke Paripurna, tapi Fraksi PKS Menolak

Politik | 6 April 2022, 21:08 WIB
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat pengesahan RUU TPKS, Rabu (8/12/2021). (Sumber: Tangkapan layar Youtube DPR RI.)

Fraksi PKS, lanjut Muzzammil, sangat menaruh perhatian terhadap upaya-upaya penanganan, perlindungan, dan pemulihan terhadap korban kejahatan seksual yang meliputi layanan pengaduan, layanan kesehatan, bantuan hukum, pemenuhan hak dan pemberian bantuan bagi korban, serta pemulihan untuk mengembalikan kondisi fisik, mental, spiritual, dan sosial korban.

“Hal ini dibuktikan dengan PKS memiliki lembaga khusus yaitu Rumah Keluarga Indonesia (RKI) dengan 1000 Konsultan, yang fokus memberikan advokasi, pendampingan, dan konsultasi yang berkaitan dengan kejahatan seksual yang menyebar di seluruh wilayah Indonesia, bahkan jauh sebelum RUU TPKS ini dibahas," ujarnya.

Di sisi lain, imbuhnya, Fraksi PKS juga sangat prihatin dengan semakin maraknya tindakan perzinaan, gaya hidup seks bebas, serta perilaku penyimpangan seksual.

Baca Juga: Baleg DPR Targetkan RUU TPKS Sudah Bisa Disahkan Sebelum Masa Reses

“Sejak awal penyusunan RUU TPKS di Badan Legislasi DPR, Fraksi PKS mendorong agar Rumusan Tindak Pidana dalam RUU TPKS ini memasukkan secara lengkap jenis-jenis Tindak Pidana Kesusilaan yaitu segala bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Perzinaan, dan Penyimpangan Seksual, sehingga pembahasan RUU TPKS ini TIDAK menggunakan satu paradigma yaitu Kekerasan Seksual saja,” katanya.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU