Baleg DPR RI Setuju RUU TPKS Dibawa ke Paripurna, tapi Fraksi PKS Menolak
Politik | 6 April 2022, 21:08 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Badan Legilasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dibawa ke rapat paripurna.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno Baleg DPR RI pada Rabu (6/4/2022).
Namun, dalam rapat pleno itu terdapat satu fraksi yang menolak RUU TPKS untuk dibawa ke rapat paripurna, yaitu fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Baca Juga: RUU TPKS Selesai Dibahas, Pasal Pemerkosaan dan Pemaksaan Aborsi Terancam Dihapus?
"Apakah rancangan RUU TPKS ini bisa kita setujui untuk diteruskan dalam sidang Paripurna untuk pembicaraan tingkat dua?" kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam rapat pleno.
"Setuju," jawab mayoritas anggota Baleg DPR.
Alasan PKS Menolak RUU TPKS
Fraksi PKS DPR RI dengan tegas menolak hasil Panja Pembahasan RUU TPKS oleh Panja Badan Legislasi bersama dengan Pemerintah.
Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf yang mewakili Fraksi PKS menyampaikan sejumlah catatan.
“Pertama, Fraksi PKS mengutuk keras dan menolak segala bentuk kejahatan seksual, mendukung terhadap upaya-upaya pemberatan pidana termasuk pemberlakuan hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual, serta mendukung terhadap upaya-upaya penanganan, perlindungan, dan pemulihan terhadap korban kejahatan seksual,” kata Muzzammil.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV