Ketua DPRD DKI Dinyatakan Tak Langgar Kode Etik Interpelasi Formula E, Begini Tanggapan M Taufik
Politik | 6 April 2022, 14:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menyatakan menghormati keputusan Badan Kehormatan (BK) yang menetapkan bahwa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi tidak melanggar tata tertib (tatib) terkait penjadwalan sidang interpelasi Formula E.
Prasetyo dilaporkan oleh tujuh fraksi DPRD DKI Jakarta karena dugaan pelanggaran tatib, salah satunya adalah Fraksi Gerindra yang menaungi M Taufik.
"Kalau itu keputusannya kan harus dihormati. Keputusan BK harus dihormati, kan kita melaporkan ke BK, keputusannya apa kan BK punya kewenangan," kata Taufik saat dihubungi melalui telepon, Rabu (6/4/2022).
Baca Juga: BK Nyatakan Ketua DPRD DKI Tak Langgar Kode Etik Interpelasi Formula E, Ini Pertimbangannya
Taufik menyatakan, sebagai pelapor dia tidak akan menempuh jalur aduan lain dan menerima dengan lapang dada keputusan yang dibuat BK.
"Kalau institusi untuk yang begitu-begitu kan BK itu. Jadi harus kita hormati keputusan BK," ucap dia.
Meskipun sudah dinyatakan tidak melanggar aturan, M Taufik tetap mengaku tidak setuju sidang paripurna interpelasi digelar.
Menurut dia interpelasi sudah tidak jalan lagi dan tidak perlu dibahas di tingkat paripurna.
"Bukan karena (keputusan) BK, kita memandang mekanisme segala macam. Saya kira memandang penting tidaknya (interpelasi untuk dihadiri), kalau BK berkaitan dengan prosedur dengan etik gitu-gitu," kata dia.
Baca Juga: Dipanggil Badan Kehormatan Terkait Interpelasi Formula E, Ketua DPRD DKI: Salah Saya di Mana?
Keputusan BK terkait kasus ini ditandatangani oleh sembilan anggota BK DPRD pada 14 Maret 2022 dan telah diserahkan kepada Prasetyo.
"Hasilnya sudah saya serahkan Ketua DPRD DKI Jakarta 4 hari yang lalu," kata Ketua BK, Ahmad Nawawi, kepada awak media, Selasa (5/4/2022) malam.
Dalam dokumen yang dilihat Rabu (6/4/22), tertulis sebagai berikut:
"Badan Kehormatan DPRD Provinsi DKI Jakarta dengan ini menyampaikan amar putusan menyatakan terlapor tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD Provinsi DKI Jakarta."
Putusan ini ditetapkan berdasarkan pertimbangan terhadap fakta yang terungkap dalam sidang verifikasi, fakta yang terungkap dalam pembuktian, fakta yang terungkap dalam klarifikasi atau pembelaan serta pertimbangan tata tertib dan kode etik DPRD DKI Jakarta.
Kemudian pertimbangan Pasal 96 tentang Badan Musyawarah, Pasal 143 tentang Persidangan dan Rapat DPRD, Pasal 178 tentang Bentuk Kebijakan DPRD serta bukti visual dan audio dalam proses rapat Bamus 27 September 2021 dan pasal-pasal terkait serta pembuktian lain.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV