Ketua DPRD DKI Dinyatakan Tak Langgar Kode Etik Interpelasi Formula E, Begini Tanggapan M Taufik
Politik | 6 April 2022, 14:16 WIBKeputusan BK terkait kasus ini ditandatangani oleh sembilan anggota BK DPRD pada 14 Maret 2022 dan telah diserahkan kepada Prasetyo.
"Hasilnya sudah saya serahkan Ketua DPRD DKI Jakarta 4 hari yang lalu," kata Ketua BK, Ahmad Nawawi, kepada awak media, Selasa (5/4/2022) malam.
Dalam dokumen yang dilihat Rabu (6/4/22), tertulis sebagai berikut:
"Badan Kehormatan DPRD Provinsi DKI Jakarta dengan ini menyampaikan amar putusan menyatakan terlapor tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD Provinsi DKI Jakarta."
Putusan ini ditetapkan berdasarkan pertimbangan terhadap fakta yang terungkap dalam sidang verifikasi, fakta yang terungkap dalam pembuktian, fakta yang terungkap dalam klarifikasi atau pembelaan serta pertimbangan tata tertib dan kode etik DPRD DKI Jakarta.
Kemudian pertimbangan Pasal 96 tentang Badan Musyawarah, Pasal 143 tentang Persidangan dan Rapat DPRD, Pasal 178 tentang Bentuk Kebijakan DPRD serta bukti visual dan audio dalam proses rapat Bamus 27 September 2021 dan pasal-pasal terkait serta pembuktian lain.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV