KPK: Rahmat Effendi Diduga Kumpulkan Uang dari Para ASN untuk Investasi Pribadi
Hukum | 5 April 2022, 10:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) mengumpulkan uang dari para aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota Bekasi untuk investasi pribadinya.
KPK mengatakan, dugaan itu berdasarkan dari keterangan sepuluh saksi yang diperiksa terkait tersangka Rahmat Effendi.
Demikian Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (5/4/2022).
"Sepuluh saksi diperiksa dan dikonfirmasi tentang dugaan adanya perintah dari tersangka RE untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN di berbagai SKPD Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Provinsi Jawa Barat, yang diperuntukkan bagi investasi pribadinya dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Ali.
Ali lebih lanjut mengungkapkan ada sepuluh saksi menyebut adanya perintah dari Rahmat Effendi perihal mengumpulkan sejumlah uang dari ASN.
Baca Juga: Jerat Rahmat Effendi dengan Pasal TPPU, KPK: Ada Dugaan Sembunyikan Asal Usul Aset Hasil Korupsi
Antara lain Kepala Dinas Bina Marga Kota Bekasi Arif Maulana, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Innayatullah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Dadang Ginanjar, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi Karto.
Kemudian, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah Kota Bekasi Aan Suhanda, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bekasi Abi Hurairoh, Sekretaris DPRD Kota Bekasi Hanan, Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi Kusnanto, serta Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD Kota Bekasi Rina Oktavia.
Selain sepuluh saksi tersebut, Ali menambahkan KPK juga memanggil satu saksi lainnya, yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Yayan Yuliana, namun tidak hadir.
KPK mengatakan, akan menjadwalkan pemanggilan ulang untuk saksi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Yayan Yuliana.
Baca Juga: Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Jadi Tersangka Lagi, Kini untuk Kasus Pencucian Uang
Sebagai informasi, Senin (4/4/2022), KPK menetapkan kembali Rahmat Effendi sebagai tersangka untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Provinsi Jawa Barat, yang sebelumnya juga menjerat Rahmat Effendi sebagai tersangka.
“Penerapan pasal TPPU ini berdasarkan bukti permulaan yang cukup, ada dugaan kesengajaan, menyembunyikan, menyamarkan asal usul dari aset yang diduga hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka RE ini,” kata Ali Fikri.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV