> >

KPK: Rahmat Effendi Diduga Kumpulkan Uang dari Para ASN untuk Investasi Pribadi

Hukum | 5 April 2022, 10:35 WIB
Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (25/1/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak )

Baca Juga: Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Jadi Tersangka Lagi, Kini untuk Kasus Pencucian Uang

Sebagai informasi, Senin (4/4/2022), KPK menetapkan kembali Rahmat Effendi sebagai tersangka untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Provinsi Jawa Barat, yang sebelumnya juga menjerat Rahmat Effendi sebagai tersangka.

“Penerapan pasal TPPU ini berdasarkan bukti permulaan yang cukup, ada dugaan kesengajaan, menyembunyikan, menyamarkan asal usul dari aset yang diduga hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka RE ini,” kata Ali Fikri.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU