> >

Tersangka Baru Binomo Brian Edgar Ditangkap di Villa Seminyak Bali

Hukum | 4 April 2022, 16:56 WIB
Tersangka kasus dugaan investasi ilegal melalui aplikasi Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com/ Tatang Guritno)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Manager Development Platform Binomo bernama Brian Edgar Nababan menjadi tersangka baru kasus dugaan penipuan berkerdok trading binary option yang menjerat Indra Kenz.

Dia ditangkap di sebuah Villa Seminyak, Kuta Utara, Badung, Bali.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan Brian Edgar Nababan telah memesan villa tersebut hingga 17 April 2022 mendatang. Namun, dia keburu ditangkap pada 31 Maret 2022.

"Kita mengamankan di sebuah villa yang mana dia sudah memesan sampai beberapa hari sampai dengan tanggal 17 April menginap disitu, dia sudah merencakan untuk stay di villa tersebut sampai 17 April. Namun 31 Maret (penyidik) eksus mengamankan malam hari, esoknya langsung dibawa ke Bareskrim polri," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/4/2022).

Baca juga: Ditangkap! Brian Edgar Nababan Dari Customer Hingga Jadi Manager Development Binomo

Ia menyampaikan pihaknya masih mendalami apakah villa itu merupakan tempat persembunyian Brian Nababan. Sebaliknya, tersangka kini telah dibawa ke Bareskrim Polri.

"Karena yang bersangkuran diamankan di vila bukan di rumahnya. Kalau sehari-hari kita telusuri lagi apakah berpindah-pindah atau diam di satu tempat," pungkasnya.

Adapun Brian mendapat jabatan sebagai manajer sejak Februari 2019. Ia bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil.

"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," papar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, melalui keterangan tertulis, Minggu (3/4/2022).

Baca juga: Manajer Binomo Ditangkap, Ketahui Investasi Ilegal Lainnya agar Tak Ikut Terjebak

Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap Brian untuk 20 hari kedepan sejak tanggal 1 April 2022. Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan barang berupa 1 buah Laptop dari Brian.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU