> >

Ingatkan Kekeliruan Praktik Pelabelan PKI Tanpa Peradilan, Komnas HAM: Tidak Boleh Terjadi Lagi!

Sosial | 3 April 2022, 16:23 WIB
Ilustrasi. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatan, praktik pelabelan PKI tanpa proses peradilan tidak boleh terjadi lagi. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan betapa kelirunya praktik pelabelan PKI terhadap sejumlah orang yang tidak melalui proses peradilan.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik pun menegaskan, praktik tersebut tidak boleh kembali terjadi.

"Pada masa Orde Baru, banyak sekali orang tanpa proses peradilan dituduh PKI. Itu menyedihkan," kata Taufan dikutip dari Antara, Minggu (3/4/2022).

"Jadi, praktik seperti ini tidak boleh terjadi lagi kepada setiap orang tanpa diadili dan tak ada bukti yang jelas," sambungnya.

Baca Juga: Komnas HAM Apresiasi Jenderal Andika Bolehkan Keturunan PKI Jadi Prajurit TNI

Taufan mengungkapkan, saat bertandang ke Eropa beberapa waktu lalu, ia sempat berjumpa dengan orang-orang lanjut usia (lansia) yang menjadi korban praktik pelabelan PKI itu.

Akibatnya, mereka tak dapat pulang ke Tanah Air karena dianggap pro-Soekarno atau dilabeli sebagai bagian dari PKI.

Kendati, ada yang mengaku memang pernah berhubungan dengan PKI, Taufan tak dapat menampik bahwa korban praktik pelabelan tersebut juga banyak yang tidak demikian.

Misalnya, mereka yang tidak terbukti sebagai bagian dari PKI dan hanya tergabung dengan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), namun tetap mendapat penolakan saat kembali ke Indonesia.

Baca Juga: Panglima TNI Izinkan Turunan PKI ikut Tes Masuk TNI, Setara: Saatnya Bangsa Berdamai dengan Sejarah

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU