> >

Ingatkan Kekeliruan Praktik Pelabelan PKI Tanpa Peradilan, Komnas HAM: Tidak Boleh Terjadi Lagi!

Sosial | 3 April 2022, 16:23 WIB
Ilustrasi. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatan, praktik pelabelan PKI tanpa proses peradilan tidak boleh terjadi lagi. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan betapa kelirunya praktik pelabelan PKI terhadap sejumlah orang yang tidak melalui proses peradilan.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik pun menegaskan, praktik tersebut tidak boleh kembali terjadi.

"Pada masa Orde Baru, banyak sekali orang tanpa proses peradilan dituduh PKI. Itu menyedihkan," kata Taufan dikutip dari Antara, Minggu (3/4/2022).

"Jadi, praktik seperti ini tidak boleh terjadi lagi kepada setiap orang tanpa diadili dan tak ada bukti yang jelas," sambungnya.

Baca Juga: Komnas HAM Apresiasi Jenderal Andika Bolehkan Keturunan PKI Jadi Prajurit TNI

Taufan mengungkapkan, saat bertandang ke Eropa beberapa waktu lalu, ia sempat berjumpa dengan orang-orang lanjut usia (lansia) yang menjadi korban praktik pelabelan PKI itu.

Akibatnya, mereka tak dapat pulang ke Tanah Air karena dianggap pro-Soekarno atau dilabeli sebagai bagian dari PKI.

Kendati, ada yang mengaku memang pernah berhubungan dengan PKI, Taufan tak dapat menampik bahwa korban praktik pelabelan tersebut juga banyak yang tidak demikian.

Misalnya, mereka yang tidak terbukti sebagai bagian dari PKI dan hanya tergabung dengan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), namun tetap mendapat penolakan saat kembali ke Indonesia.

Baca Juga: Panglima TNI Izinkan Turunan PKI ikut Tes Masuk TNI, Setara: Saatnya Bangsa Berdamai dengan Sejarah

Oleh karena itu, Taufan sangat menyambut baik langkah progresif Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa yang mengizinkan keturunan PKI ikut seleksi TNI.

Taufan menilai, terobosan itu sebagai cara tepat untuk meredam asumsi politik berlebihan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti pelabelan PKI tanpa proses peradilan yang dapat melanggar HAM.

"Marilah kita bernegara dalam sektor apa pun, berangkat dari konstitusi yang ada atau peraturan perundang-undangan, bukan asumsi politik," ujar Taufan.

Baca Juga: Dukung Keturunan PKI Boleh Daftar TNI, Anggota DPR: Tapi Tes Masuk Jangan Banyak Dikurang-kurangin

Sebelumnya, dalam rapat penerimaan prajurit TNI Tahun Anggaran 2022, Jenderal Andika Perkasa melakukan perubahan sejumlah syarat.

Selain memperbolehkan keturunan PKI mendaftarkan diri dalam seleksi prajurit TNI, Jenderal Andika juga menghapus syarat-syarat seperti tes renang dan tes akademik.

Jenderal Andika berpendapat larangan mengikuti seleksi prajurit TNI bagi keturunan PKI itu harus mempunyai dasar hukum.

"(Karena) yang dilarang itu PKI. Kedua adalah ajaran komunisme, Marxisme dan Leninisme. Itu yang tertulis. Lalu pelarangan keturunan (PKI) ini dasar hukumnya apa?" kata Panglima TNI.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU