> >

Ingatkan Kekeliruan Praktik Pelabelan PKI Tanpa Peradilan, Komnas HAM: Tidak Boleh Terjadi Lagi!

Sosial | 3 April 2022, 16:23 WIB
Ilustrasi. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatan, praktik pelabelan PKI tanpa proses peradilan tidak boleh terjadi lagi. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Oleh karena itu, Taufan sangat menyambut baik langkah progresif Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa yang mengizinkan keturunan PKI ikut seleksi TNI.

Taufan menilai, terobosan itu sebagai cara tepat untuk meredam asumsi politik berlebihan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti pelabelan PKI tanpa proses peradilan yang dapat melanggar HAM.

"Marilah kita bernegara dalam sektor apa pun, berangkat dari konstitusi yang ada atau peraturan perundang-undangan, bukan asumsi politik," ujar Taufan.

Baca Juga: Dukung Keturunan PKI Boleh Daftar TNI, Anggota DPR: Tapi Tes Masuk Jangan Banyak Dikurang-kurangin

Sebelumnya, dalam rapat penerimaan prajurit TNI Tahun Anggaran 2022, Jenderal Andika Perkasa melakukan perubahan sejumlah syarat.

Selain memperbolehkan keturunan PKI mendaftarkan diri dalam seleksi prajurit TNI, Jenderal Andika juga menghapus syarat-syarat seperti tes renang dan tes akademik.

Jenderal Andika berpendapat larangan mengikuti seleksi prajurit TNI bagi keturunan PKI itu harus mempunyai dasar hukum.

"(Karena) yang dilarang itu PKI. Kedua adalah ajaran komunisme, Marxisme dan Leninisme. Itu yang tertulis. Lalu pelarangan keturunan (PKI) ini dasar hukumnya apa?" kata Panglima TNI.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU