Kejagung Tetapkan Seorang Purnawirawan TNI sebagai Tersangka Kasus Pelanggaran HAM di Paniai Papua
Hukum | 2 April 2022, 02:35 WIBKemudian, surat penetapan tersangka itu diteken oleh Jaksa Agung RI selaku penyidik melalui Nomor: TAP-01/A/Fh.1/04/2022 tanggal 1 April 2022.
"Adanya peristiwa pelanggaran HAM berat di Paniai Tahun 2014 berupa pembunuhan dan penganiayaan," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/4/2022).
Baca Juga: Komnas HAM Berupaya Naikkan Kasus Pembunuhan Munir Jadi Pelanggaran HAM Berat: Kami akan Ketok Palu
Ketut menambahkan peristiwa pelanggaran HAM berat terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara de jure dan/atau de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya.
Kemudian IS tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya dan juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Atas perbuatannya, IS disangkakan melanggar Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 9 huruf a jo Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Pasal 40 jo Pasal 9 huruf h jo. Pasal 7 huruf b UU Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Baca Juga: Hari Ini 7 Tahun Lalu, TNI Diduga Tembaki Warga Sipil di Paniai Papua, 4 Orang Tewas dan 13 Terluka
"Soal ancaman penjara selama 20 tahun, atau paling ringan 10 tahun penjara," ujar Ketut.
Sebelumnya Komnas HAM menetapkan Peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai kasus pelanggaran HAM berat. Hal ini diputuskan dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020.
Kasus Paniai Berdarah ini, sempat menjadi atensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat peringatan Hari HAM 2021, dengan memerintahkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat tersebut.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV