Kejagung Tetapkan Seorang Purnawirawan TNI sebagai Tersangka Kasus Pelanggaran HAM di Paniai Papua
Hukum | 2 April 2022, 02:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang berinisial IS sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, peristiwa Paniai, Papua.
Tersangka IS yang diketahui purnawirawan TNI ini diduga melakukan pelanggaran HAM berat hingga mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka.
Peristiwa tersebut berkaitan dengan pembubaran paksa aksi unjuk rasa dan protes masyarakat Paniai, di Polsek, dan Koramil Paniai, pada 7-8 Desember 2014.
Baca Juga: Pelanggaran HAM Berat di Paniai: Mengapa Pegiat HAM Sebut Penyidikan Kejagung Tidak Transparan?
Kala itu tersangka IS menjabat sebagai perwira penghubung di Komando Distrik Militer (Kodim) wilayah Paniai, Papua.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana menjelaskan penetapan ini setelah tim penyidik Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jampidsus mendapatkan bukti permulaan yang cukup dari pemeriksaan sejumlah saksi, barang bukti dan keterangan ahli.
Dalam mengungkap perkara dugaan adanya peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat di Paniai tahun 2014 Jampidsus telah memeriksa 50 orang saksi yang terdiri dari unsur masyarakat sipil sebanyak tujuh orang.
Unsur Kepolisian RI sebanyak 18 orang, dan unsur TNI sebanyak 25 orang, serta ahli sebanyak 6 orang.
Baca Juga: Peringati Hari Hak Asasi Sedunia, Presiden Jokowi: Harus Ada Keadilan, Salah Satunya Kasus Paniai
Penyidikan kasus ini didasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-79/A/JA/12/2021 tanggal 03 Desember 2021 dan Nomor: Print-19/A/Fh.1/02/2022 tanggal 04 Februari 2022.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV