NU Tetapkan Tinggi Hilal untuk Tentukan Awal Ramadan 1443 H Minimal 3 Derajat
Agama | 1 April 2022, 15:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) mengeluarkan Surat Keputusan LF PBNU No. 001/SK/LF–PBNU/III/2022 tentang Kriteria Imkan Rukyah Nahdlatul Ulama.
Dalam lampiran surat itu, ditetapkan bahwa ketinggian hilal awal Ramadan 1443 H minimal 3 derajat.
“Tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi hilal minimal 6,4 derajat,” demikian isi surat keputusan itu dikutip dari laman resmi NU, Jumat (1/4/2022).
Ketinggian hilal minimal 3 derajat pada kriteria imkan rukyah NU ini menjadi dasar pembentukan almanak Nahdlatul Ulama dan dasar penerimaan laporan rukyah hilal dalam penentuan awal bulan Hijriyah pada kalender NU.
Lembaga Bahsul Masail NU, Alhafiz Kurniawan menjelaskan bahwa 3 derajat itu menjadi minimal ketinggian hilal potensi terlihat.
"Artinya kalau hilal terlihat di bawah itu, laporan para perukyat di lapangan ditolak," kata Hafiz.
Baca juga: Mengenal Hisab dan Rukyatul Hilal, Dua Metode Penentuan Awal Ramadan dalam Sidang Isbat Kemenag
Adapun putusan kriteria ini, diberlakukan sejak awal Ramadan 1443 H. LF PBNU menyelenggarakan aktivitas pemantauan hilal Ramadan 1443 H pada Jumat (1/4) atau bertepatan dengan 29 Syakban 1443 H di berbagai titik di Indonesia.
LF PBNU meminta seluruh perukyat untuk dapat melaksanakan aktivitas rukyatul hilal awal Ramadan 1443 H sesuai dengan kriteria imkan rukyah yang telah diputuskan.
“Apabila ternyata dalam kriteria imkan rukyah Nahdlatul Ulama yang telah ditetapkan ini terjadi kekeliruan, maka pengurus harian Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan meninjau ulang sebagaimana mestinya,” demikian bunyi surat keputusan tersebut.
Terpisah, Wakil Ketua Umum PBNU bidang keagamaan KH Zulfa Mustofa mengatakan, surat keputusan LF PBNU tentang kriteria imkan rukyah sudah final.
Baca juga: Tentukan Awal Ramadan, Kemenag Gelar Pemantauan Hilal di 101 Titik
Secara organisasi surat keputusan tersebut harus dipatuhi oleh pengurus NU di wilayah, cabang, cabang istimewa, wakil cabang, hingga anak ranting.
Kriteria imkan rukyah pada surat keputusan Lembaga Falakiyah PBNU didasarkan pada putusan organisasi melalui forum muktamar.
Ketinggian hilal minimal 3 derajat merupakan persoalan falakiyah, bukan fiqhiyyah, sehingga PBNU menyerahkan kepada LF PBNU sebagai lembaga yang otoritatif di bidang itu.
“Angka 3 derajat diambil dari jumhur ahli falak meski ada ahli falak yang menyebut 2 derajat. Secara organisatoris putusan LF PBNU mengikat. Tetapi tentu saja kita menghormati pilihan berbeda hasil rukyah karena perbedaan derajat minimal ketinggian hilal,” kata Kiai Zulfa.
Ia menambahkan, kepada Muhammadiyah yang murni menggunakan metode hisab saja kita sangat menghormati, apalagi perbedaan dengan sesama pengguna metode rukyah.
“Sekali lagi ini soal organisatoris,” kata Kiai Zulfa.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV