> >

NU Tetapkan Tinggi Hilal untuk Tentukan Awal Ramadan 1443 H Minimal 3 Derajat

Agama | 1 April 2022, 15:10 WIB
Petugas Lembaga Falakiyah Pondok Pesantren Al-Hidayah Basmol, Jakarta Barat melakukan pemantauan hilal di atas Masjid Al-Musariin, Minggu (5/5/2019) (Sumber: KOMPAS.COM/GARRY LOTULUNG)

Terpisah, Wakil Ketua Umum PBNU bidang keagamaan KH Zulfa Mustofa mengatakan, surat keputusan LF PBNU tentang kriteria imkan rukyah sudah final.

Baca juga: Tentukan Awal Ramadan, Kemenag Gelar Pemantauan Hilal di 101 Titik

Secara organisasi surat keputusan tersebut harus dipatuhi oleh pengurus NU di wilayah, cabang, cabang istimewa, wakil cabang, hingga anak ranting.

Kriteria imkan rukyah pada surat keputusan Lembaga Falakiyah PBNU didasarkan pada putusan organisasi melalui forum muktamar.

Ketinggian hilal minimal 3 derajat merupakan persoalan falakiyah, bukan fiqhiyyah, sehingga PBNU menyerahkan kepada LF PBNU sebagai lembaga yang otoritatif di bidang itu.

“Angka 3 derajat diambil dari jumhur ahli falak meski ada ahli falak yang menyebut 2 derajat. Secara organisatoris putusan LF PBNU mengikat. Tetapi tentu saja kita menghormati pilihan berbeda hasil rukyah karena perbedaan derajat minimal ketinggian hilal,” kata Kiai Zulfa.

Ia menambahkan, kepada Muhammadiyah yang murni menggunakan metode hisab saja kita sangat menghormati, apalagi perbedaan dengan sesama pengguna metode rukyah.

“Sekali lagi ini soal organisatoris,” kata Kiai Zulfa.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU