> >

NU Tetapkan Tinggi Hilal untuk Tentukan Awal Ramadan 1443 H Minimal 3 Derajat

Agama | 1 April 2022, 15:10 WIB
Petugas Lembaga Falakiyah Pondok Pesantren Al-Hidayah Basmol, Jakarta Barat melakukan pemantauan hilal di atas Masjid Al-Musariin, Minggu (5/5/2019) (Sumber: KOMPAS.COM/GARRY LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) mengeluarkan Surat Keputusan LF PBNU No. 001/SK/LF–PBNU/III/2022 tentang Kriteria Imkan Rukyah Nahdlatul Ulama.

Dalam lampiran surat itu, ditetapkan bahwa ketinggian hilal awal Ramadan 1443 H minimal 3 derajat.

“Tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi hilal minimal 6,4 derajat,” demikian isi surat keputusan itu dikutip dari laman resmi NU, Jumat (1/4/2022).

Ketinggian hilal minimal 3 derajat pada kriteria imkan rukyah NU ini menjadi dasar pembentukan almanak Nahdlatul Ulama dan dasar penerimaan laporan rukyah hilal dalam penentuan awal bulan Hijriyah pada kalender NU.

Lembaga Bahsul Masail NU, Alhafiz Kurniawan menjelaskan bahwa 3 derajat itu menjadi minimal ketinggian hilal potensi terlihat.

"Artinya kalau hilal terlihat di bawah itu, laporan para perukyat di lapangan ditolak," kata Hafiz.

Baca juga: Mengenal Hisab dan Rukyatul Hilal, Dua Metode Penentuan Awal Ramadan dalam Sidang Isbat Kemenag

Adapun putusan kriteria ini, diberlakukan sejak awal Ramadan 1443 H. LF PBNU menyelenggarakan aktivitas pemantauan hilal Ramadan 1443 H pada Jumat (1/4) atau bertepatan dengan 29 Syakban 1443 H di berbagai titik di Indonesia.

LF PBNU meminta seluruh perukyat untuk dapat melaksanakan aktivitas rukyatul hilal awal Ramadan 1443 H sesuai dengan kriteria imkan rukyah yang telah diputuskan.

“Apabila ternyata dalam kriteria imkan rukyah Nahdlatul Ulama yang telah ditetapkan ini terjadi kekeliruan, maka pengurus harian Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan meninjau ulang sebagaimana mestinya,” demikian bunyi surat keputusan tersebut.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU