> >

Surat Panggilan Kedua Bakal Dikirim Lagi, KPK Minta Andi Arief Kooperatif

Hukum | 29 Maret 2022, 16:45 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengirim surat panggilan kedua kepada Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief.

Sedianya Andi dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

Plt Juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan surat panggilan kedua ini dikirim ke alamat yang sama.

Baca Juga: Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Bupati PPU, Andi Arief: Apa Urusan Saya?

Ali meminta Andi Arief dapat kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik guna mengungkap kasus korupsi Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Mas'ud.

"Tentu sebagai bagian dari ketaatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kami mengingatkan kepada saksi ini untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan berikutnya. Surat akan dikirim pada alamat yang sama di Cipulir (Jakarta Selatan)," ujar Ali melalui pesan tertulis, Selasa (29/3/2022).

Ali menambahkan surat panggilan pertama terhadap Andi Arif telah dikirim secara patut ke kediaman saksi sesuai dengan alamat yang dimiliki KPK. 

Dijadwal Andi akan dimintai keterangan pada Senin (28/3/2022), namun Andi tidak hadir tanpa keterangan.

Baca Juga: Partai Demokrat Minta KPK Tidak Politis soal Pemanggilan Andi Arief

Ia meminta agar saksi dapat memenuhi panggilan kedua. Sikap kooperatif dan dukungan dari pihak-pihak terkait dalam pengungkapan dan penyelesaian kasus dugaan korupsi oleh KPK sangat diperlukan agar proses penegakan hukumnya menjadi lebih efektif dan efisien.

"Karena informasi dari saksi sangat penting bagi tim penyidik untuk mengungkap dugaan perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka AGM dan kawan-kawan ini menjadi makin terang," ujar Ali.

Dalam kasus dugaan suap kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, KPK menetapkan enam orang tersangka.

Baca Juga: Andi Arief Respons Panggilan KPK: Buat Jubir KPK, Saya Nggak Punya Rumah di Cipulir

Mereka yakni Abdul Gafur Mas'ud (Bupati PPU), Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis,  Plt Sekretaris Daerah PPU Mulyadi,  Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro

Kemudian Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU, Jusman serta pihak swasta bernama Achmad Zudi.

Penetapan enem orang tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Jakarta dan Kalimantan Timur pada 12 Januari 2022. 

tim KPK mengamankan uang Rp 1,4 miliar saat menangkap Abdul Gafur di lobi mal di Jakarta Selatan.

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Partai Terkait Kasus Bupati Penajam Paser Utara

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU